REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Topik terkait Participating Interest (PI) Migas Sengkang menjadi pembahasan utama dalam rapat kerja Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2025). Topik ini dibahas guna menindaklanjuti aspirasi dari Forum Merah Putih dan aspirasi legislator DPRD Wajo saat berkunjung ke DPRD Sulsel belum lama ini.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta menjabarkan bahwa telah ada persetujuan bersama dengan pihak ketiga kontraktor, yakni Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES). Nilainya sebesar 2,5 persen PI yang akan diberikan kepada PT Sulsel Andalan Energi (SAE) yang merupakan Perseroda.
Menurut Andre, nilai tersebut nantinya akan dibagi dua antara PT SAE dengan BUMD Kabupaten Wajo.
Baca Juga : BBWS Soroti Masalah Drainase, Wali Kota Makassar Siapkan Langkah Strategis
“Hanya saja, setelah menelaah peraturan Menteri ESDM yang menetapkan batas maksimal 10 persen untuk participating interest, Komisi C menyimpulkan bahwa nilai 2,5 persen tersebut masih belum mencerminkan kepentingan masyarakat Wajo secara optimal,” kata Andre.
“Berdasarkan hasil penelitian dari pihak Unhas, nilai yang diperoleh pihak ketiga sebenarnya cukup tinggi. Sementara itu, investasi yang telah berjalan lama belum memberikan pembagian yang adil bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten, kecuali dari dana bagi hasil pengolahan,” tambahnya.
Atas dasar itu, kata Andre, Komisi C DPRD Sulsel bakal mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT SAE dan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menghentikan sementara persetujuan 2,5 persen tersebut.
Baca Juga : Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Masalah PHK Massal
“Tujuannya adalah membuka kembali ruang negosiasi agar pembagian participating interest lebih optimal. Dengan begitu, dividen yang diterima dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat fiskal daerah,” harap Andre.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan bahwa masih ada dua tahapan penting dalam proses tersebut, yakni rekomendasi dari SKK Migas serta persetujuan dari Kementerian ESDM. Hal ini membuka peluang agar persentase participating interest dapat lebih ditingkatkan lagi.
“Sebenarnya aturan Kementerian ESDM menetapkan 10 persen sebagai batas maksimal, bukan sebagai keharusan. Namun, untuk kepentingan daerah, Komisi C mendorong agar angka participating interest bisa lebih dari 2,5 persen,” ujarnya.
Baca Juga : Irwan Adnan Tegaskan Pemkot Makassar Ikuti Arahan KPK Dalam Pengelolaan APBD dan Pengadaan Barjas
“Jika tetap di angka 2,5 persen, ada risiko perusahaan tidak mendapatkan dividen yang cukup. Bahkan, dalam jangka panjang, perusahaan bisa mengalami kerugian,” demikian Andre. (*)