0%
logo header
Minggu, 05 Desember 2021 14:03

Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng: Wajib Untuk Pedagang, Jika Tidak! Ini Sanksinya

Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng.
Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Satuan tugas penanganan covid-19 Kabupaten Soppeng menggencarkan pelaksanaan Vaksinasi hingga di Desa-Desa di Wilayahnya.

Percepatan Vaksinasi untuk memenuhi target 70 persen akhir Desember 2021, Satgas covid-19 Kabupaten Soppeng mengeluarkan surat edaran dengan nomor 1450/Satgas covid-19/XII/2021, Sabtu 04/12/2021 malam.

Menindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia dan hasil pertemuan Forum komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Soppeng tanggal 2 Desember 2021 tentang percepatan cakupan Vaksinasi.

Baca Juga : Pemkab Gowa Minta DPRD Sulsel Jembatani Pembayaran Dana Sharing BPJS Kesehatan ke Pemprov

Semua pelaku usaha di Kabupaten Soppeng Wajib dan Proaktif melakukan percepatan Vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, serta mengajak seluruh keluarga, Kerabat dan masyarakat untuk melakukan vaksinasi covid-19.

Bagi pedagang pasar tradisional, karyawan toko modern, pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi Wajib melaksanakan vaksin covid-19, kecuali dapat memperlihatkan surat keterangan dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk Vaksinasi.

Pelanggaran atas Kewajiban Vaksin Covid-19 tersebut diatas dapat diberikan Sanksi berupa Peringatan, Pencabutan izin usaha dan Penutupan tempat usaha. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646