REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Satuan tugas penanganan covid-19 Kabupaten Soppeng menggencarkan pelaksanaan Vaksinasi hingga di Desa-Desa di Wilayahnya.
Percepatan Vaksinasi untuk memenuhi target 70 persen akhir Desember 2021, Satgas covid-19 Kabupaten Soppeng mengeluarkan surat edaran dengan nomor 1450/Satgas covid-19/XII/2021, Sabtu 04/12/2021 malam.
Menindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia dan hasil pertemuan Forum komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Soppeng tanggal 2 Desember 2021 tentang percepatan cakupan Vaksinasi.
Baca Juga : Pemkab Gowa Minta DPRD Sulsel Jembatani Pembayaran Dana Sharing BPJS Kesehatan ke Pemprov
Semua pelaku usaha di Kabupaten Soppeng Wajib dan Proaktif melakukan percepatan Vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, serta mengajak seluruh keluarga, Kerabat dan masyarakat untuk melakukan vaksinasi covid-19.
Bagi pedagang pasar tradisional, karyawan toko modern, pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi Wajib melaksanakan vaksin covid-19, kecuali dapat memperlihatkan surat keterangan dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk Vaksinasi.
Pelanggaran atas Kewajiban Vaksin Covid-19 tersebut diatas dapat diberikan Sanksi berupa Peringatan, Pencabutan izin usaha dan Penutupan tempat usaha. (Yusuf)