0%
logo header
Rabu, 05 Februari 2020 00:34

Tambang Liar di Mawasangka, Kadis Lingkungan Hidup Buteng Akan Minta Pertanggung Jawaban Pemilik Lahan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buteng, La Alimudin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buteng, La Alimudin.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Penambangan pasir liar yang beroperasi di Desa Balobone dan Desa nNapa Kecamatan Mawasangka, kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, menjadi ancaman serius bagi kerusakan lingkungan di kawasan pantai kedua Desa tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buteng, La Alimudin, mengatakan bahwa penambangan pasir yang ada di Desa Balobone dan Desa Napa sudah beroperasi dari sebelum dimekarkannya kabupaten Buton Tengah.

“Masalah penambangan pasir di kecamatan Mawasangka itu dari sebelum mekarkannya Buton Tengah sudah ada,” ungkapnya saat ditemui REPUBLIKNEWS.CO.ID, Selasa (04/02/2020).

Baca Juga : Kinerja Jasa Keuangan di Sulampua Topang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ia mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan pedataan terhadap meraka yang melakukan aktivitas penambangan di Wilayah Desa Balobone dan Desa Napa untuk selanjutnya membahas bersama seluruh pihak terkait.

“Kalau dulu kami bicara tidak punya data, sekarang kami sudah punya data, kita sudah ambil semua satu persatu siapa-siapa orang yang melakukan penambangan ini dan kami juga telah menghitung semua kerugian yang diakibatkan penambangan pasir tersebut,” pungkasnya.

“Setelah pendataan, kami akan rapatkan ditingkat Pemerintah Daerah, setelah itu kami akan rapat dengan pemilik lahan dan akan meminta pertanggung jawaban,” ungkapnya.

Baca Juga : Dukung Progam SheHacks, Indosat Perkuat Peran Perempuan di Dunia Teknologi Digital

“bukan hanya di Balobone, semua kegiatan penambangan di Kecamatan Mawasangka saat ini adalah ilegal,” tuturnya. (Muh. Hafiz)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646