REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah daerah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan mengeluhkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum juga dicairkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Keluhan pemda tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat kerja Komisi C DPRD Sulawesi Selatan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel yang digelar Senin (13/1/2025).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Muhammad Tauphan Ansar pun mengaku miris melihat utang Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah provinsi untuk kabupaten/kota yang belum juga dibayarkan. Nilainya terbilang fantastis, utang DBH untuk 2024 dan 2025 mencapai angka Rp972 miliar.
“Kalau total utang DBH, saya juga agak miris melihatnya, Rp972 miliar. Itu untuk untuk 24 kabupaten/kota di Sulsel,” kata Fadel.
Menurut legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu, Pemprov Sulsel baru membayar utang DBH untuk empat daerah, yakni Takalar, Pinrang, Sidrap dan Luwu Utara. Sementara 20 daerah lainnya, rencana baru dibayarkan tahun ini.
Fadel mengungkapkan, terjadinya tunggakan DBH lantaran Pemprov Sulsel mengalihkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lalu.
Baca Juga : Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia Apresiasi Program Pembinaan di Lapas Kelas I Makassar
“Untuk permasalahan DBH tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memang memfokuskan anggaran untuk Pilkada, jadi di prioritaskan Pilkada. Makanya, untuk DBH ditunda sementara,” urainya.
“Komisi C DPRD Sulsel berharap kita harus menggenjot bagaimana caranya agar utang dana bagi hasil ini diselesaikan dengan cepat. Kasihan teman-teman di kabupaten/kota yang selalu mengeluhkan terkait hal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Pemprov Sulsel, Salehuddin menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan pembayaran DBH dalam APBD Pokok tahun 2025. Totalnya mencapai Rp1,9 triliun untuk bayar utang DBH 2024 dan 2025.
Baca Juga : PLN Ajak IPP Satukan Langkah Sukseskan Transisi Energi Demi Dukung Ketahanan Pangan
“Kita harapkan tahun ini semua sudah rampung,” demikian Salehuddin. (*)