0%
logo header
Selasa, 20 Desember 2022 20:05

Terbukti Rampok Uang Negara Rp 635 Juta, Mantan Kepala Desa di Bone Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/12/2022). (Istimewa)
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/12/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Isnaeni, divonis 4 (empat) tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/12/2022) kemarin.

Isnaeni divonis setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad mengatakan, terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 635 juta, sesuai Nomor Perkara: 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga : Alhamdulillah! Pisang Cavendish yang Ditanam Warga di Bone dan Sidrap Telah Berbuah

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Andi Hairil Akhmad.

Andi Khaeril menjelaskan, putusan pengadilan tersebut berkurang satu tahun dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan lima tahun penjara. “Kita masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Cabang Pompanua menetapkan Isnaeni sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Desa (APBDes) tahun anggaran 2017. Kerugian negara atas ulah tersangka mencapai Rp 635 juta.

Baca Juga : Inovasi Peternakan di Cina Bone, Inseminasi Buatan Dikuatkan dengan Ketersediaan Pakan

“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 635.215.037,” kata Kacabjari Pompanua Handoko, Jumat (15/04/2022).

Penetapan tersangka terhadap Isnaeni dilakukan setelah Inspektorat Bone mengungkap perhitungan negara dari hasil audit, Rabu (13/04). Sebelumnya penyidik Kejari Bone melakukan penyelidikan kasus ini pada bulan Mei 2021 lalu, lalu jaksa meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2021.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka I antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang dimana dikerjakan tidak sesuai RAB, dan belum dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kuitansi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” sebutnya. (*)

Penulis : Irham
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646