0%
logo header
Sabtu, 24 Februari 2018 21:20

Tim Hukum Appi-Cicu Optimis Gugatannya Diterima Panwaslu

Tim Hukum Appi-Cicu Optimis Gugatannya Diterima Panwaslu

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sidang permohonan sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang belangsung di Sekretsriat Panwaslu Kota Makassar memasuki tahap pembacaan kesimpulan. Baik dari KPU Makassar selaku termohon, pasangan calon Danny Pomanto- Indira Mulyasari sebagai pihak terkait, dan kuasa hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi- Cicu) sebagai penggugat.

Tim Kuasa Hukum Appi-Cicu yakin Panwaslu Makassar akan mengabulkan permohonan yang mereka ajukan. Optimisme itu didasarkan pada fakta persidangan. Dalil yang diajukan, bisa dibuktikan saat proses pembuktian di persidangan.

“Dalil gugatan yang kami ajukan, berikut bukti, baik bukti surat maupun saksi telah membuktikan. Bahwa, petahana dalam hal ini Danny Pomanto telah terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU No.10/2016 dan Pasal 89 ayat ayat(2) PKPU Nomor 3 tahun 2017,” ungkap Muh. Idham, tim hukum Appi-Cicu, Sabtu (24/02/2018).

Baca Juga : Relawan PACU : Ayo Kawal Kemenangan Rakyat Makassar

Dimana dalam regulasi tersebut, petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah, untuk kepentingan pemilihan dirinya maju sebagai calon Wali Kota, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Seperti dalam dalil gugatan yang diajukan, terkait pembagian handphone kepada RT/RW.

Bahwa faktanya setelah Hp dibagikan, RT/RW kemudian diorganisir untuk menjalankan formulir dukungan, dan pengumpulan KTP untuk kepentingan petaha maju sebagai calon independen.

“Begitu pula dengan pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas, yang kemudian diorganisir dalam sebuah wadah bernama relawan pendidikan. Relawan ini digunakan petahana untuk mendukung dan menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pencalonannya,” tambah Idham.

Baca Juga : Kawal Pleno KPU, Andi Ochank Yakin Appi-Cicu Menang

Selain itu, tentang penggunaan tagline Makassar 2X+✅ yang merupakan tagline pemerintah Kota. Namun, menurut Idham digunakan oleh Danny Pomanto sebagai tagline untuk kepentingan dirinya sebagai calon Wali Kota. Ada banyak fakta yang terungkap dalam sidang musyawarah sesuai dengan isi permohonan yang tim hukum Appi- Cicu ajukan.

“Fakta serta dalil yang kami sampaikan juga didukung oleh keterangan ahli, yaitu, Prof. Abdul Razak. Menurut beliau, kewenangan itu dapat berupa keputusan atau tindakan yang digunakan oleh petahana untuk menguntungkan dirinya atau merugikan pasangan lain. Olehnya itu, kami yakin gugatan yang diajukan akan dikabulkan Panwaslu Kota Makassar,” tandasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646