0%
logo header
Minggu, 20 Mei 2018 16:19

Tim Hukum Appi-Cicu Resmi Laporkan Panwas Makassar ke Gakumdu

Tim Hukum Appi-Cicu Resmi Laporkan Panwas Makassar ke Gakumdu

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar resmi di laporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Provinsi Sulsel, hal ini di konfirmasi melalui tim hukum Appi-Cicu yang melakukan pelaporan tindak pidana.

“Hari ini kami resmi melaporkan Panwaslu kota makassar kepada Bawaslu Provinsi,” ungkap Muhammad Nursalam, Minggu (20/05/2018).

Dalam laporan yang kami masukkan, Lanjut Nursalam, ada beberapa pasal yg kami laporkan yaitu pasal 180 ayat (2) dan Pasal 193B Ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016. Yaitu Panwas makassar meloloskan pasangan calon yg telah dicabut haknya untuk dipilih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan panwaslu makassar telah melakukan tindakan yang diskriminatif dan cenderunh berpihak kepada pasangan calon yang telah di diskualifikasi.

Baca Juga : PLN “Sinari” 18 Keluarga Pra Sejahtera Bantuan Listrik Gratis

Dalam keterangannya, Nursalam juga menyinggung soal Panwas makassar yang telah melakukan peradilan tandingan yang kembali memeriksa putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini kami laporkan juga karna kami menganggap Panwas telah melalukan praktek peradilan sesat karna telah menerima dan memutus permohonan DIAmi yang sebelumnya telah di putus oleh Mahkamah Agung,” ujar salam.

Disamping itu, Nursalam juga mempertanyakan netralitas Panwas Makassar yang seakan-akan ngotot terhadap pelaksanaan putusannya untuk meloloskan pasangan DIAmi.

Baca Juga : Darwisman: Potensi Perdagangan Karbon di Sulsel Besar

“Ada apa dengan panwas yang ngotot meloloskan pasangan DIAmi, sampai mau melaporkan KPU kota Makassar. Panwas rasa-rasanya sudah menjadi tim sukses, padahal sudah sangat jelas putusan KPU Makassar, apalagi alasan penolakan KPU kota Makassar sangat berdasar hukum,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang di himpun, telah dilakukan pembahasan oleh komisioner Bawaslu, pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai laporan tindak pidana yang dilaporkan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646