REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Tim pegasus Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku tindak pidana curat yang dipimpin Aipda Abdul Rasyad, Minggu (01/05/2022).
Pelaku NR (23) merupakan warga lorong macan, Jalan sungai kelara, kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Katim Pegasus Polres Jeneponto Aipda Abdul Rasyad menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Minggu (19/09/2021) terjadi tindak pidana di BTN Anwar Jaya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, sekira pukul 03.00 wita.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Pelaku diketahui masuk kedalam toko pada saat korban yang sedang terlelap tidur dan berhasil mengambil 1 Kis Rokok Sampoerna, 1 Kis Rokok Surya, 3 Bungkus Rokok Gandum, dan 14 Buah Tabung Gas 3 Kg milik korban sehingga Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.390.000.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yg berlaku.
Ia menjelaskan berdasarkan laporan polisi tersebut dan serangkaian penyelidikan kemudian Tim mengumpulkan data tentang terduga pelaku pencurian serta mencari keberadaan terduga pelaku kemudian setelah Tim mengetahui keberadaan terduga pelaku selanjutnya menuju kelokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku NR Alias R yang sedang kerja rumah saudaranya.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
“Pelaku kita amankan saat sedang kerja di rumah saudaranya di Kampung Balandangan, Kelurahan Tonro Kassi Timur, Kecamatan Tamalatea tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk di introgasi,” ujar Abdul Rasyad melalui keterangan tertulisnya, Senin (02/05/2022).
Dari hasil introgasi yang diduga pelaku NR mengakui telah melakukan pencurian di BTN Anwar Jaya, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto bersama dengan Inisial MH dan HR yang sementara dalam pengejaran.
“Setelah di intorgasi pelaku mengakui perbuatannya, sementara dua temannya yang sudah dikeahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi,” ucap Abdul Rasyad.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat
Kini barangbukti 14 buah tabung gas Elpiji 3 Kg, dan pelaku di bawa ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.