0%
logo header
Kamis, 01 Februari 2018 16:16

Verifikasi Faktual, Sekretaris DPC Gerindra Makassar Tidak Hadir

Verifikasi Faktual, Sekretaris DPC Gerindra Makassar Tidak Hadir

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan verifikasi terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Makassar di Sekretariat DPC Gerindra.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Makassar, Arif Bahagiawan tidak dapat menghadiri proses verifikasi tersebut karena alasan sakit.

Komisioner Budang Hukum KPU Kota Makassar, Wahid Hasim mengatakan, pihaknya akan mendatangi langsung kediaman Arif Bahagiawan untuk memastikan kondisi terkini serta untuk memastikan bukti kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai.

Baca Juga : Optimis Tatap Pilwalkot Makassar, Andi Seto Mulai Masif Tebar APK di Setiap Kelurahan

“Kondisi pak Arif Bahagiawan saat ini lagi sakit, ada surat keterangan dokter yang menunjukan bahwa dia sakit tapi kita akan tetap mengunjungi beliau ke kediamannya untuk memastikan kondisi terkini dari beliau serta kita akan lihat KTP dan KTA Partai,” kata Wahid Hasyim, saat ditemui di Sekretariat DPC Gerindra kota Makassar, Jl. Nuri, Kamis (01/02/2018).

Sesuai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikeluarkan Oleh KPU, setiap partai Politik wajib memiliki 1116 anggota di tingkat kabupaten/kota namun hanya akan diverifikasi sebanyak 56 orang atau 5 persen dari jumlah tersebut yang dilakuman oleh KPU dengan secara acak.

“Berdasarkan Sipol, setiap Partai politik ditingkat kota wajib memiliki 1116 Anggota, tapi yang akan dicek langsung itu hanya 5 persen dari total atau sebanyak 56 orang dan itu kami dari KPU yang lakukan dan secara acak,” ungkapnya.

Baca Juga : Warga Jalan Tinumbu Deklarasi Dukungan untuk Andi Seto Maju Pilwalkot Makassar

Pemeriksaan keanggotaan DPC Partai Gerindra ini akan dilakukan oleh KPU kota Makassar hingga Tanggal 2 besok, dan selanjutnya dikembalikan ke DPC untuk dilengkapi jika ada kekurangan.

“Hasil pemeriksaan ini akan kami rekap, selanjutnya kami akan kembalikan Tanggal 2 besok, dan kami kasi waktu sampai tanggal 5 untuk dilengkapi jika ada kekurangan, selanjutnya akan dikembalikan ke KPU pada tanggal 6 Februari,” ujar Wahid Hasyim.

Rencananya, KPU RI akan mengumumkan Partai Politik yang berhak mengikuti Pemilu Tahun 2019 mendatang pada tanggal 17 Februari Mendatang.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646