0%
logo header
Sabtu, 25 Februari 2023 22:33

Wabup Gowa Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Soal Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Chaerani
Editor : Chaerani
Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni saat memberikan tanggapan mewakili Bupati Gowa atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni saat memberikan tanggapan mewakili Bupati Gowa atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni memberikan dukungan penuh terkait Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai wakil rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, kabupaten, maupun kota.

“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dan merespon dengan baik atas pengajuan Ranperda Inisiatif ini. Hal ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” katanya saat memberikan tanggapan mewakili Bupati Gowa atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, kemarin.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Gowa Nomor 043/110/DPRD Tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama dihadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum itu, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum, tak terkecuali pemerintah dan rakyat wajib sama di mata hukum.

“Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan,” ujarnya.

Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki lima tujuan mendasar. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitudional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Keempat, menjamjn kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata diseluruh daerah, dan kelima, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Olehnya itu, pihaknya berkesimpulan bahwa Ranperda tersebut telah memenuhi ketentuan. Meski demikian dianggap masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.

“Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” terang Wabup Gowa.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Sementara, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Anwar Usman menyampaikan jawaban terhadap tanggapan Bupati Gowa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.

Dirinya berharap, kehadiran aturan tersebut nantinya akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum demi azas keadilan dan keberpihakan pada masyarakat dapat tercapai dengan baik melalui peraturan daerah ini.

“Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa diterima menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646