0%
logo header
Kamis, 21 Juli 2022 16:45

Wajib Pajak Bisa Gunakan NIK Pengganti NPWP

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo (tengah) saat melihat proses penggunaan NIK menjadi NPWP dalam aplikasi pajak di sela-sela puncak perayaan Hari Jadi Pajak 2022. (Dok. Humas DJP Sulselrabar)
Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo (tengah) saat melihat proses penggunaan NIK menjadi NPWP dalam aplikasi pajak di sela-sela puncak perayaan Hari Jadi Pajak 2022. (Dok. Humas DJP Sulselrabar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA –– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan wajib pajak orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya atau pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat atau wajib pajak karena tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebab NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP.

“Ini bagian dari menjawab perkembangan teknologi digital dengan memberikan solusi dari penerapan pajak yang adil,” kata Suryo pada perayaan Hari Pajak 2022 di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Pemberlakuan aturan baru ini ditandai dengan mendemokan langsung proses penggunaan NIK menjadi NPWP melalui aplikasi pajak.go.id dengan menggunakan NIK.

Selain itu pada momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun ini, pihaknya juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, kemudian validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online.

“Inovasi yang dilakukan DJP ini tujuannya untuk mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan atau bangunan,” ujarnya.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Selain itu
Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam reformasi perpajakan.

Menurut Menkeu adanya reformasi menjadi sebuah keniscayaan bagi DJP, karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti. Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih. Selain itu akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil.

“Ini tentunya sejalan dengan yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak dan pengusaha Bapak Chairul Tanjung bahwa digitalisasi memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi
landasan pembentukan basis data yang akurat,” terangnya.

Baca Juga : Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi UMKM

Kemudian, konsistensi menjadi kunci
pembangunan pondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi. Karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
Baca Juga