0%
logo header
Sabtu, 27 Januari 2024 23:04

Wujudkan Dana CSR yang Efektif dan Tepat Sasaran, Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda TSLP

Rizal
Editor : Rizal
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (27/1/2024). (Foto: Istimewa)
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (27/1/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). Bertempat di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (27/1/2024).

Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari kalangan praktisi serta pemerhati sosial dan lingkungan. Mereka adalah Arif, Puspito Hargono dan Jumadi. Moderator kegiatan adalah Tri Lestari Wulandari.

Materi soal perda yang juga biasa dikenal dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility) ini dipaparkan oleh narasumber pertama, Arif. Menurutnya, keberadaan Perda TSLP sangat penting dan wajib dijalankan.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Tujuannya guna mendorong pelaku usaha atau perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan Kota Makassar. Sayangnya, kesadaran perusahaan-perusahaan kita masih sangat terbatas. Kadang kita tidak tahu dana CSR-nya dialihkan kemana. Kadang tidak tepat sasaran,” katanya.

Menurut Arif, dana CSR perusahaan mempunyai manfaat yang cukup signifikan terhadap masyarakat jika disalurkan secara tepat guna. Makanya, perda ini harus terus disosialisasikan agar tingkat kepatuhan juga semakin tinggi.

“Dengan dana CSR kita bisa membantu masyarakat. Baik dalam bentuk program, pelatihan maupun bantuan yang sifatnya langsung,” beber Arif.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Sementara itu, narasumber kedua, Puspito Hargono berharap perusahaan-perusahaan di Kota Makassar dapat ikut berperan serta menjalankan Perda TSLP atau CSR tersebut. Setidaknya diaplikasikan di wilayah atau di lingkungan tempat perusahaan mereka berada.

“Ini mesti menjadi perhatian perusahaan-perusahaan besar, BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta yang berskala nasional. Mereka wajib menyalurkan dana CSR-nya secara efektif dan tepat sasaran,” urainya.

Narasumber ketiga, Jumadi menutup kegiatan ini dengan pemaparannya terkait bentuk-bentuk penyaluran CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Intinya, katanya, bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Bisa dalam bentuk pelatihan-pelatihan untuk kalangan ibu-ibu, seperti pelatihan UMKM demi menggerakkan ekonomi mikro,” demikian Jumadi. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646