0%
logo header
Minggu, 28 Juni 2026 15:05

579.459 Laporan Masuk ke IASC, Rp196,93 Miliar Dana Korban Dikembalikan

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi penanganan penipuan keuangan . (Dok. Istimewa)
Ilustrasi penanganan penipuan keuangan . (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut diterima selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026. Sementara dari total laporan yang masuk, IASC berhasil memblokir dana dengan besaran sekitar Rp638,9 miliar.

Selain itu juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat

“Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran,” terang Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya, kemarin.

Lanjutnya, dalam hal ini IASC mengidentifikasi perkembangan modus penipuan baru dan peningkatan tren modus tertentu yang semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Antara lain, pertama, social engineering dengan remote access. Pada modus ini, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan dan lainnya, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban.

Kedua, QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku. Ketiga, recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana. Keempat, pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi perusahaan atau receipt transaksi dan memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman.

Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus investasi dan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diminta mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.

“Masyarakat juga perlu memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.

Termasuk, tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penawaran investasi ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara, korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional

“Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital,” ujarnya.

Lanjut Hudiyanto, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat terhindar dari pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646