REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Angelina Sondakh hari ini resmi bebas dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB, Kamis (3/3/2022).
Istri almarhum Adjie Massaid ini akhirnya bisa meningalkan rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani kurungan selama 10 tahun.
“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” kata Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga : Pangkas Pohon dan Relokasi PKL, Ciptakan Tatanan Kota Sungguminasa Lebih Indah
Ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia. Ia berharap perilakunya di masa lalu tidak dicontoh.
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal. Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina,” ujarnya.
Diketahui, perempuan yang akrab disapa Angie itu resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel dan Enam Pemda Sepakat Bangun Ekosistem Hukum Berkualitas
Ia terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta dari Grup Permai.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.
Selanjutnya, perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Baca Juga : Dukung Keberagaman dan Perkuat Nilai Toleransi, Ketua DPRD Sulsel Hadiri Peringatan Hari Raya Waisak
“Angelina Sondakh akan menjalankan program CMB sebagai klien pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” demikian Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, Rabu (2/3/2022) kemarin. (*)