0%
logo header
Kamis, 24 Februari 2022 21:03

Anologikan Pengeras Suara Masjid dengan Suara Gonggongan Anjing, Menteri Agama Dilaporkan Polisi

Roy Suryo Saat Keluar dari Polda Metro Jaya Bersama Tim Advokat Pitra Romadoni Kamis (24/2/2022) - Wahyu Widodo /republiknews.co.id
Roy Suryo Saat Keluar dari Polda Metro Jaya Bersama Tim Advokat Pitra Romadoni Kamis (24/2/2022) - Wahyu Widodo /republiknews.co.id

REPUBLIKNEWS.CO ID, JAKARTA – Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Adik dari Ketua PB NU ini dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Ketua GP Ansor ini diduga melanggar akibat pernyataannya yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Baca Juga : Tahun 2023, Kuota Jamaah Indonesia Bertambah Jadi 221 Ribu

“Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo mengatakan laporannya tidak layak karena locus delicti atau tempat kejadian pidana berada di Pekanbaru, Riau, sehingga ia disarankan melapor ke sana.

Selain itu, Polda Metro Jaya mengatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Bersama Gus Menteri Agama, Ashabul Kahfi Harap Ada Asrama di Selayar Khusus Pelajar dari Pulau

“Saran kedua adalah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Roy Suryo

Advokat Pitra Romadoni dan Roy Suryo mengatakan pihaknya masih menimbang ulang apakah harus melapor ke Bareskrim Polri.

“Kami bisa maklumi karena locus delicti berbeda, tetapi saya pertimbangkan kalau pasal sama, maka akan ada kajian hukum lebih detail untuk pasal itu,” katanya.

Baca Juga : Menteri Agama dan Gubernur Ridwan Kamil Hadiri Peresmian Rumah Toleransi Ansor Jabar

Roy Suryo memastikan bahwa rekaman yang beredar adalah YCQ, namun tidak menyebut apakah yang dimaksud adalah Yaqut Cholil Qoumas atau Menteri Agama.

“Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana,” tuturnya.

“Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama,” ucap Roy.

Baca Juga : Mantan Menpora Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Quomas dalam sebuah wawancara di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi mengganggu,” jelas Menag saat berada di Pekan Baru. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646