0%
logo header
Senin, 29 April 2024 23:19

Arifin Daeng Kulle Ingatkan Orangtua Anak Butuh Teladan Sejak Dini

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle saat menyosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle saat menyosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menilai kondisi saat ini terkait permasalahan terhadap anak sangat butuh perhatian serius dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.

Sebab, menurut Arifin Dg Kulle, tingkat perlakuan dan cara mendidik anak masih kurang mendapat perhatian lebih dari orang tuanya.

Hal tersebut dikatakan Legislator Demokrat Makassar ini saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024).

Baca Juga : Kuatkan Konsolidasi Organisasi, Pemuda Muhammadiyah Sulsel Kukuhkan 12 Pimpinan Cabang di Pinrang

“Masalah terhadap perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena kondisi yang kita lihat di sana sini banyak anak-anak mungkin kurang mendapat perhatian,” ujarnya.

Apalagi, anak-anak juga mempunyai hak untuk diperhatikan baik sebagai keluarga, pemerintah dan semua bertanggung jawab dalam mengedukasi serta memberikan pelayanan terbaik.

“Jangan bina anak kita pada saat sudah SMA, harusnya sejak dini mereka diberikan perhatian dan contoh tauladan. Bukan lisan dan perintah tetapi perlakuan dan tindakan yang perlu diperlihatkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Edward Horas Gelar Reses di Bontoala, Warga Soroti Masalah Geng Motor dan Penguatan UMKM

Sebagai salah satu contoh, bagaimana mengajarkan anak melakukan aktivitas keagamaan dengan mempraktikkan langsung dihadapan mereka.

“Ini akan lebih efektif sebagai contoh dan tauladan, jika dapat kita lakukan Insya Allah dia akan tumbuh subur dan dapat bertanggung jawab untuk lingkungan dan sekitarnya,” terangnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Makassar, Dahyal menjelaskan bahwa anak secara umum dalam peraturan undang-undang perlindungan anak ini usia mulai 0 sampai 18 tahun.

Baca Juga : Reses Edward Horas di Ujung Tanah, Masyarakat Harapkan Solusi Air Bersih dan Pemberdayaan Ekonomi

“Sensitivitas kita terhadap anak semakin menurun, karena pemenuhan terhadap hak anak diabaikan begitu saja,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646