0%
logo header
Kamis, 15 Desember 2022 00:49

ART di Jakarta Disiksa Majikan, Disiram Air Panas Hingga Dimasukan ke Kandang Hewan

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Ilustrasi Penganiayaan. (Foto: Kompas)
Ilustrasi Penganiayaan. (Foto: Kompas)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Seorang wanita inisial SKH asal Pemalang, Jawa Tengah, berusia 23 tahun yang bekerja sebaga Asisten Rumah Tangga (ART) di Apartemen Simprug Indah lantai 12 unit 1 Jakarta Selatan, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Majikannya sendiri dan beberapa ART lainnya.

Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/6274/XII/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 9 Desember 2022 mendapati adanya kejadian tersebut Polda Metro Jaya langsung melakukan penanganan dalam kasus tersebut.

Dalam konfrensi persnya, Rabu (14/12/2022), Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurotul Ainy Anak, Kasubdit Resmob Kompol Resa Fiardy Marasabessy, Asdep KPPA Ice, Tenaga Ahli Madya KSP Erlinda dan Karo Penelaahan LPSK menyampaikan kronologi penganiayaan tersebut.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

“Kejadian berawal bulan Maret/April 2022 korban SKH bekerja sebagai ART di rumah saudara SK dan MK yang beralamat di Apartemen Simprug. Kemudian di sana juga terdapat 5 orang pembantu lainnya yaitu T, E, I, O dan P. Kemudian berjalannya waktu dibulan Juli 2022 korban ketahuan oleh MK menggunakan celana dalam miliknya, sehingga MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban dan mulai sejak saat itu MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan,” jelas Zulpan.

Kemudian pada tanggal 19 september 2022 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air dan memasak untuk ART yang lain, tiba-tiba sdri MK menyiramkan air panas  tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban, kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah.

SK juga melakukan penganiayaan dengan menyundut batang rokok yang menyala ke korban, kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban. Korban juga dimasukan ke dalam kandang hewan peliharaan.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

Lima ART yang lain juga ikut melakukan penganiayaan kepada korban diantaranya T memukul korban dengan sapu lidi dan mencakar korban, E memukul korban dengan sapu dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai, I memukul korban menggunakan sapu lidi dan sapu ijuk, O menampar korban menggunakan tangan. Korban juga sempat diborgol dan dirantai oleh Sdri MK yang peralatannya dibeli oleh SK. Lalu  Sdr E juga menyuapi korban cabai dan MK menyuruh korban untuk memakan kotorannya sendiri.

Perilaku tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022.

“Dari penganiayaan itu menyebabkan korban luka patah tulang dan luka siraman air panas di tubuh korban,” ucap Kombes Zulpan.

Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Sabu Cair Berbentuk Liquid Vape di Jakarta Barat

Dikesempatan yang sama, Zulpan juga membeberkan barang bukti yang digunakan oleh majikan dan ART lainnya untuk menganiaya korban diantaranya 3 buah borgol, 2 buah rantai, 2 buah barbel seberat 52,5 Pound, 1 buah kandang Anjing, 1 buah cobek beserta ulekannya dan beberapa alat rumah tangga lainnya yang juga digunakan untuk menganiaya korban.

“Pelaku penganiayaan ini ada 8 tersangka dan sudah kita amankan diantaranya 3 dari mereka sebagai majikan dengan inisial MK, SK istri majikan, JS anak majikan dan 5 ART lainnya yang terlibat dalam penganiayaan diantaranya 1 laki-laki dan 4 perempuan dengan inisial E, ST, PA, IY, dan S dan mereka miliki peran untuk memukul dengan besi, menendang, menampar, membantu memborgol, membantu merantai dan membawakan ember berisikan air panas.” bebernya.

Sebagaimana diketahui korban berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mendapatkan pekerjaan sebagai ART tersebut berawal dari informasi temannya yang berada di Pemalang dan juga korban memang sudah beberapa kali bekerja sebagai ART di tempat sebelumnya.

Baca Juga : Kombes Pol Trunoyudo Resmi Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya

Berbekal informasi dari mulut ke mulut itulah korban bersedia bekerja sebagai ART di Apartemen Simprug Indah tersebut.

“Korban lulusan SMP dan mendapatkan pekerjaan sebagai ART ini dari temannya yang berada di Pemalang melalui informasi dari mulut kemulut, atas informasi tersebut maka korban bersedia bekerja sebagai ART karena memang sebelumnya memiliki pengalaman sebagai ART di tempat lain.” terang Kompol Ratna menambahkan.

Saat polisi melakukan penangkapan kepada 8 tersangka tersebut tidak ada perlawan dan mengakui atas perbuatan penganiayaan tersebut.

Baca Juga : Kombes Pol Trunoyudo Resmi Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya

“Saat melakukan penangkapan, tidak ada perlawan dari mereka dan mereka juga mengakui atas perbuatanya menganiaya korban SKH ini, maka kami pun segera membawa 8 tersangka ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.” paparnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

  1. Pasal 333 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  2. Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  3. Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  4. Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  5. Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). (*)
Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646