0%
logo header
Selasa, 17 Oktober 2023 10:57

Aspek Perpajakan Pada Kegiatan Ekspor Konsolidasi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
(sumber gambar: www.online-pajak.com)
(sumber gambar: www.online-pajak.com)

Oleh: Agustina Purwandari (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Penanaman Modal Asing Tiga)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa pada tahun 2022 nilai ekspor Indonesia mencapai 291.904,3 juta dolar AS, dan mengalami peningkatan sebesar 26,03 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021. Sumber utama data ekspor diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), data PT Pos Indonesia, catatan instansi lain di perbatasan, serta hasil pendataan ekspor di wilayah perbatasan laut. (Sumber: www.bps.go.id tanggal rilis 07 Juli 2023).

Karena kegiatan ekspor merupakan salah satu sumber devisa negara untuk memperbaiki perekonomian negara dan juga merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan produk lokal Indonesia ke mancanegara, maka pemerintah berupaya untuk meningkatkan Perdagangan Luar Negeri (Ekspor) yang salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan dalam melakukan kegiatan ekspor melalui adanya konsolidasi barang ekspor. Secara umum, kegiatan ekspor dengan menggunakan peti kemas atau kontainer dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Full Container Load (FCL), yaitu pengiriman dengan menggunakan kontainer dimana dalam satu kontainer hanya berisi barang milik satu eksportir saja.
  2. Less than Container Load (LCL), yaitu pengiriman dengan menggunakan kontainer dimana dalam satu kontainer berisi barang milik beberapa eksportir, atau biasa dikenal dengan istilah ekspor konsolidasi.

Baca Juga : PPh Final UMKM 0.5% sesuai PP 55 Tahun 2022

Lalu, bagaimanakah aspek perpajakan terkait kegiatan ekspor konsolidasi, dan bagaimana tata cara pelaporan atas penyerahan atau transaksi ekspor tersebut? Mari kita simak penjelasan selanjutnya.

ASPEK PERPAJAKAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya, mengatur antara lain sebagai berikut:

Baca Juga : Aspek Perpajakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (2)

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

  1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
  3. Ekspor Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 7 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,

  1. Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;
  2. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
  3. Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean,

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).

Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

Pasal 11 ayat (1) huruf f

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Terutangnya pajak terjadi pada saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Nah, setelah mengetahui bahwa penyerahan ekspor terutang PPN dengan tarif 0% (nol persen), mungkin akan timbul pertanyaan, apakah atas penyerahan ekspor ini harus dilaporkan juga dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SPT Masa PPN)? Berikut penjelasannya.

TATA CARA PELAPORAN PPN ATAS PENYERAHAN EKSPOR

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Pada saat terjadi penyerahan ekspor maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Dokumen PEB tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan terkait tata cara pelaporannya adalah sebagai berikut:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), mengatur antara lain sebagai berikut.

Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2 ayat (2)

Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Lampiran II, mengatur antara lain mengenai Petunjuk Pengisian Formulir 1111 A1 Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP (D.1.2.32.08).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud, mengatur antara lain sebagai berikut.

Pasal 2

  1. PPN dikenakan atas Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.
  2. PEB atas Ekspor BKP Berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Pasal 3

  1. PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat oleh Eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  2. PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
  4. Pemilik Barang; atau
  5. Pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor kepada Pemilik Barang.
  6. Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang sesuai ketentuan merupakan PKP atau Pemilik Barang yang melakukan ekspor menggunakan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib melaporkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
  7. Eksportir selaku pihak yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Pemilik Barang, tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai Pemilik Barang dalam PEB.

Pasal 4

  1. Ekspor BKP Berwujud dapat dilakukan dengan cara konsolidasi.
  2. Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB, dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum kumpulan Barang Ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  3. PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

  1. Terutangnya PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terjadi pada saat Ekspor BKP Berwujud.
  2. Saat Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tanggal pendaftaran PEB yang merupakan tanggal diberikannya persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Tanggal pendaftaran PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggal pelaporan Ekspor BKP Berwujud dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, mengatur antara lain sebagai berikut.

Pasal 2 huruf l

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Pasal 5 ayat (1)

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d sampai dengan huruf j, huruf l, huruf m, dan huruf s paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
  2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
  3. jenis BKP dan/atau JKP;
  4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
  5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.

KENDALA YANG TIMBUL SAAT PELAPORAN DAN SOLUSINYA

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Eksportir dalam hal ini adalah pemilik barang yang melakukan ekspor BKP Berwujud dengan cara konsolidasi, seringkali terkendala pada saat akan melaporkan penyerahan ekspornya dalam SPT Masa PPN. Contoh kendalanya adalah sebagai berikut:

  1. PT E adalah eksportir sebagai pemilik barang yang melakukan penyerahan ekspor dengan cara konsolidasi melalui pihak Jasa Pengurusan Ekspor atas nama PT F, dimana dalam satu kontainer adalah gabungan dari barang-barang pelanggan PT F yang lain.
  2. Setelah PT E mendapatkan salinan PEB konsolidasi dari PT F, kemudian PT E melaporkan transaksi ekspor tersebut ke dalam SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur dengan menggunakan nomor AJU PEB. Namun terdapat pesan kesalahan dengan keterangan kode kesalahan “ETAX-API-50041: Data tidak ditemukan, silakan cek ke portal BC”
  3. Selanjutnya PT E mencoba melaporkan transaksi ekspor tersebut dengan menggunakan nomor Bill of Lading, namun terdapat pesan kesalahan dengan keterangan kode kesalahan “ETAX-API-50042: Format penulisan Nomor PEB tidak valid”
  4. PT E meminta penjelasan kepada PT F sebagai pihak pengirim terkait dengan PEB konsolidasi yang tidak dapat dilaporkan melalui aplikasi e-Faktur. PT F menyatakan bahwa atas PEB konsolidasi tersebut benar memuat barang milik PT E, namun PT E tidak dapat melaporkan PEB konsolidasi tersebut karena berdasarkan sistem prepopulated PEB terdapat perbedaan identitas eksportir dan PT E, sehingga muncul pesan kesalahan “data tidak ditemukan”
  5. PT F tidak dapat melakukan pembetulan atas PEB konsolidasi tersebut karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melayani pembetulan nama eksportir dan nama pengirim barang dalam PEB yang telah melebihi 1 (satu) bulan sejak PEB mendapatkan nomor pendaftaran, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Prepopulated PEB dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur telah diimplementasikan secara nasional mulai Masa Pajak November 2021. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan input data PEB secara manual (key in), maka akan divalidasi oleh sistem berdasarkan data PEB yang telah dipertukarkan secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu validasi yang dilakukan oleh sistem yaitu kesamaan identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), antara NPWP yang tercantum dalam kolom Pemilik Barang pada formulir PEB dan NPWP PKP yang melaporkan PEB tersebut dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur. Identitas Pemilik Barang yang dimaksud berupa nama, alamat, dan NPWP yang harus dicantumkan dalam PEB yaitu identitas orang pribadi atau badan yang memiliki atau mencatat hak atas barang berwujud yang diekspor.

Sehubungan dengan kewajiban melaporkan PEB atas ekspor BKP berwujud dalam Formulir 1111 A1 SPT Masa PPN 1111 dan implementasi prepopulated PEB mulai Masa Pajak November 2021, maka PT E dapat melakukan input data PEB atas ekspor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan yang mencantumkan identitas PT E dalam lembar lanjutan khusus Perusahaan Jasa Titipan secara manual (key in) dengan format nomor dokumen yaitu nomor PEB#nomor AJU, yang akan divalidasi oleh sistem berdasarkan data PEB yang telah dipertukarkan secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Jika PT E telah mengisi dengan cara tersebut di atas tetapi menyebabkan secara sistem atau aplikasi e-Faktur menjadi tidak dapat di-upload dalam rangka pelaporan SPT Masa PPN, maka PT E dapat melaporkan ekspor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan secara self assessment dengan cara sebagai berikut.

  1. Perekaman PEB dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada menu Dokumen Lain – Pajak Keluaran.
  2. Pengisian keterangan dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur, sebagai berikut:
  3. Jenis transaksi menggunakan pilihan “2 – Penyerahan Luar Negeri/Ekspor”;
  4. Detail transaksi menggunakan pilihan “2 – Ekspor BKP Tidak Berwujud”;
  5. Dokumen transaksi menggunakan pilihan “1 – Dokumen Ekspor (PEB)”;
  6. kolom Nama Lawan Transaksi diisi sesuai dengan nama Lawan Transaksi;
  7. kolom Nomor Dokumen diisi dengan format nomor PEB#nomor AJU;
  8. kolom Tanggal Dokumen diisi dengan tanggal pendaftaran PEB;
  9. kolom Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak PEB;
  10. kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diisi sesuai dengan incoterm atau cara penyerahan barang yang tercantum dalam PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam hal PT E melaporkan ekspor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan secara self assessment sebagaimana disebutkan di atas, maka PT E harus menyampaikan dokumen berupa:

  1. fotokopi atau salinan PEB yang dilampiri dengan Nota Pelayanan Ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill; dan
  2. penjelasan kronologis permasalahannya yang menyatakan bahwa secara sistem atau aplikasi e-Faktur, PT E tidak dapat melaporkan PEB atas ekspor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan melalui menu Dokumen Lain – Pajak Keluaran pada pilihan Detail Transaksi “1 – Ekspor BKP Berwujud,”

dalam bentuk softcopy dengan format PDF (Portable Document Format) sebagai lampiran SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dari penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646