REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan mengaku akan segera menindak Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan langsung ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar dalam kegiatan kegiatan publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye, Minggu (10/12/2023).
Bakri menuturkan, semua peserta pemilu baik Calon Legislatif, DPD hingga Presiden harus taat pada aturan yang berlaku.
Baca Juga : Bantah Daya Beli Masyarakat Bulukumba Lesu, Emak-Emak: Justru Lagi Bagus-bagusnya, Sejahtera Bukti Nyata
Sekaitan dengan pemasangan APK, Bawaslu Bulukumba telah maksimal memberikan pencegahan dalam bentuk imbauan agar tidak dipasang sembarang tempat, namun masih banyak peserta pemilu yang didominasi Caleg memasang diluar ketentuan.
“Saat ini Bawaslu Bulukumba melalui Panwaslu Kelurahan/Desa sementara melakukan identifikasi seluruh APK yang melanggar,” kata Bakri.
“Hasil identifikasi nantinya akan disampaikan ke KPU dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait untuk ditindak,” tambahnya.
Setelah diingatkan, lanjut Bakri dan peserta pemilu masih melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan melakukan penertiban.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan peserta pemilu agar menghindari potensi-potensi pelanggaran saat kampanye.
“Saat melaksanakan kampanye yang dapat dibagikan hanya bahan kampanye, tidak boleh memberikan barang yang lain seperti uang maupun sembako, karena ini melanggar undang-undang,” terang Bakri.
Baca Juga : Pengamat: Petahana Lebih Lugas, Penantang Biasa-biasa Saja Dalam Debat Pilkada Bulukumba 2024
Aturan tersebut kata bakri jelas pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin juga menjelaskan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama kampanye seperti memakai fasilitas negara dalam berkampanye.
“Kampanye di tempat ibadah serta memasang alat peraga kampanye (APK) diluar dari tempat yang ditentukan tentu akan ditindaki,” pungkasnya.