0%
logo header
Minggu, 10 Desember 2023 15:41

Bawaslu Bulukumba Segera Tindak APK Peserta Pemilu 2024 yang Melanggar

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar memberikan penjelasan soal larangan peserta pemilu di masa kampanye.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar memberikan penjelasan soal larangan peserta pemilu di masa kampanye.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan mengaku akan segera menindak Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan langsung ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar dalam kegiatan kegiatan publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye, Minggu (10/12/2023).

Bakri menuturkan, semua peserta pemilu baik Calon Legislatif, DPD hingga Presiden harus taat pada aturan yang berlaku.

Baca Juga : Bantah Daya Beli Masyarakat Bulukumba Lesu, Emak-Emak: Justru Lagi Bagus-bagusnya, Sejahtera Bukti Nyata

Sekaitan dengan pemasangan APK, Bawaslu Bulukumba telah maksimal memberikan pencegahan dalam bentuk imbauan agar tidak dipasang sembarang tempat, namun masih banyak peserta pemilu yang didominasi Caleg memasang diluar ketentuan.

“Saat ini Bawaslu Bulukumba melalui Panwaslu Kelurahan/Desa sementara melakukan identifikasi seluruh APK yang melanggar,” kata Bakri.

“Hasil identifikasi nantinya akan disampaikan ke KPU dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait untuk ditindak,” tambahnya.

Baca Juga : Makin Populer Pasca Debat, Warga Bonto Macinna Kunci Dukungan ke Andi Utta-Edy Manaf di Pilkada Bulukumba 2024

Setelah diingatkan, lanjut Bakri dan peserta pemilu masih melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan melakukan penertiban.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan peserta pemilu agar menghindari potensi-potensi pelanggaran saat kampanye.

“Saat melaksanakan kampanye yang dapat dibagikan hanya bahan kampanye, tidak boleh memberikan barang yang lain seperti uang maupun sembako, karena ini melanggar undang-undang,” terang Bakri.

Baca Juga : Pengamat: Petahana Lebih Lugas, Penantang Biasa-biasa Saja Dalam Debat Pilkada Bulukumba 2024

Aturan tersebut kata bakri jelas pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin juga menjelaskan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama kampanye seperti memakai fasilitas negara dalam berkampanye.

“Kampanye di tempat ibadah serta memasang alat peraga kampanye (APK) diluar dari tempat yang ditentukan tentu akan ditindaki,” pungkasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646