REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1445 hijriah tahun 2024.
Aturan itu berdasarkan surat edaran nomor 141/BPKSDM tentang jam kerja ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dibulan Suci Ramadhan tahun 2024.
Ketentuan jam kerja ASN sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan yaitu hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 wita. Sedangkan jam kerja untuk hari Senin mulai pukul 08.00 hingga 15.30 wita.
Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur
Untuk jam istirahat pada hari Senin hingga Kamis yaitu pukul 12.00 sampai 12.30 wita dan hari Jumat jam 12.00 sampai 13.00 wita.
Sementara untuk pelaksanaan Upacara dan Senam Kesegaran Jasmani ditiadakan selama bulan Suci Ramadhan tahun 2024.
Sekedar diketahui bahwa ketentuan jam kerja ASN dibulan Suci Ramadhan tahun 2024 berlaku mulai 1 Ramadhan 1445 hijriah hingga berakhirnya Ramadhan sesuai surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sesu pertanggal 7 Maret 2024. (*)