Barru – Pemerintah Kabupaten Barru dan Pengadilan Negeri Barru resmi menandatangani Nota Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik sektor peradilan umum. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Menara Mall Pelayanan Publik Kantor Bupati Barru, Kamis, 26 Februari 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari bersama Ketua Pengadilan Negeri Barru Ricco Imam Vimayzar. Kegiatan ini turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Barru, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, para hakim, panitera, para camat, serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
Nota kesepakatan ini menjadi dasar penguatan sinergi kedua pihak dalam menghadirkan layanan peradilan yang cepat, mudah, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Barru.
Baca Juga : Bupati dan Wabub Barru Resmikan Jalan Rabat Beton Passedde, Warga Akhirnya Nikmati Akses Setelah 18 Tahun
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menyampaikan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat sekaligus mendukung reformasi pelayanan publik di daerah.
Ia menjelaskan ruang lingkup kerja sama mencakup dua program utama, yaitu Program TIRAM BERRU atau Tempat Inovatif Ruang Sidang dan Administrasi Berbasis Elektronik, serta Program TERAS ADIL atau Tempat Akses Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan.
Melalui Program TIRAM BERRU, layanan sidang perkara permohonan tertentu dilakukan berbasis elektronik dan dapat diakses di beberapa kecamatan. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan. Sementara Program TERAS ADIL menyediakan layanan administrasi peradilan, persidangan perkara sederhana nonpidana, serta bantuan hukum dalam satu lokasi layanan terpadu yang terhubung dengan Mall Pelayanan Publik dan sistem daring.
Baca Juga : Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Hadiri Tanam Bersama Penangkaran Bibit Jagung JJ UH 01 di Desa Galung
Ketua Pengadilan Negeri Barru Ricco Imam Vimayzar menyampaikan inovasi ini merupakan implementasi prinsip Mahkamah Agung yang menekankan fungsi peradilan sebagai pelayan masyarakat. Ia menegaskan layanan tersebut difokuskan pada perkara permohonan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi hukum tanpa proses yang berbelit.
Ia juga menyampaikan rencana sosialisasi kepada pengelola Mall Pelayanan Publik, para camat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar pelaksanaan program berjalan optimal.
Dengan penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Barru dan Pengadilan Negeri Barru berharap layanan peradilan dapat semakin inklusif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
