REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sinjai memberikan keringanan dan pembebasan pajak untuk masyarakat dimasa Pandemi Covid-19.
Keringanan dan pembebasan pajak tersebut berupa diskon pajak kendaraan, gratis bea balik nama dan bebas denda PKB berlaku dimulai hari ini tanggal 8 November hingga 30 Desember tahun 2021.
Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2421/XI/ tahun 2021 tentang pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Hingga Juni 2024, Transaksi Saham di Sulawesi Selatan Capai Rp9,36 Triliun
Kepala UPT Samsat Sinjai Akmal Tabbe mengatakan, untuk pemilik kendaraan diberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea baik nama kendaraan bermotor di provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.
“Pemberian insentif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimaksud untuk Kendaraan Bermotor yang PKBnya dibayar tepat waktu, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5%,” ucapnya, Senin (08/11/2021).
Lanjut Akmal, kendaraan bermotor yang menunggak PKB diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20%, pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5% dan pembebasan denda PKB.
Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia
Sementara kendaraan balik nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan pembebasan pokok BBNKB II, pembebasan denda BBNKB II dan pembebasan tarif progresif.
“Bahkan, kendaraan balik nama alamat asal dan tujuan wilayah Sulawesi Selatan diberi pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 24%, pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5%, pembebasan denda PKB dan kendaraan bermotor proses balik nama dari luar,” ungkap Akmal.
Sedangkan kendaraan bermotor proses balik nama dari luar Sulawesi Selatan, diberikan pembebasan pokok BBNKB II, pembebasan denda BBNKB II, pembebasan denda PKB dan pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5%.
Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPS Fokuskan Perbaikan Data Statistik
“Untuk kendaraan bermotor atas nama kepemilikan perusahaan diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25%, pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5% serta pembebasan denda PKB,” kuncinya. (Asrianto)