REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai untuk mencairkan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai sebesar 40 persen sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama tak kunjung diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai.
Pasalnya, dana NPHD yang dijanjikan oleh Pemkab Sinjai sebesar 40 persen atau Rp7,2 Miliar pada anggaran APBD Perubahan tahun 2023 lalu sama sekali tak mampu direalisasikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin mengatakan, pada akhir tahun 2023 Pemkab Sinjai menjanjikan dana hibah Pilkada sebesar 40 persen akan segera dicairkan tetapi ternyata Pemerintah daerah tidak mampu mengalokasikan anggaran tersebut hingga saat ini.
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
“Dana hibah sebesar 40 persen yang dijanjikan dianggaran perubahan 2023 belum juga dicairkan karena akhir tahun kemarin Pemkab Sinjai hanya ingin memberikan Rp3 Miliar sehingga kami tolak,” ujarnya saat ditemui di Ruangan kerjanya, Jum’at (12/01/2023).
Jika mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019, pencairan hibah itu sebenarnya sudah cair 14 hari setelah penandatanganan NPHD namun kondisi itu berbeda dengan di lapangan.
“Sudah jelas Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 pada pasal 16 ayat 4 (a), 40% persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD,” bebernya.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
Terpisah, Kepala Kesbangpol Sinjai, Akbar mengakui anggaran Dana Hibah Pilkada Sinjai sebesar 40 persen untuk KPU belum dicairkan dikarenakan tahun 2023 lalu, Pemkab Sinjai keterbatasan anggaran.
“Sempat kami menawarkan Rp3,5 Miliar pada bulan Desember 2023 lalu tetapi KPU menolak karena tidak mencukupi 40 persen sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk itu, Pemkab Sinjai kata akbar akan memberikan dana hibah Pilkada Sinjai ditahun 2024 sebesar 100 persen atau senilai Rp22 Miliar. Hanya saja, pencairan hibah itu belum jelas kapan dicairkan.
Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur
“Yang pastinya pencairan dana hibah pilkada akan kita upayakan sebelum tahapan dimulai dan pembayaran dana hibah Pilkada Sinjai akan diberikan 100 persen tahun 2024 ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dua penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Sinjai mendapatkan total Dana Hibah Pilkada 2024 sebesar 29 Miliar.
KPU Sinjai sendiri akan mendapatkan Dana Hibah Pilkada Rp22 Miliar dan Bawaslu Rp7 Miliar. Hanya saja Dana Pilkada untuk Bawaslu Sinjai sebesar 40 persen sudah diterima sebesar Rp 2,3 Miliar.
Baca Juga : Jalan Poros Sinjai – Malino Nyaris Terputus, BPBD Keluarkan Imbauan
Dari informasi yang dihimpun, tahapan Pilkada Sinjai rencananya akan digelar pada bulan April 2024 mendatang jika pelaksanaan Pilkada digelar November. (*)