REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Dugaan kegiatan ilegal PT. Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara (PT. MPS) yang bergerak dalam usaha produksi pengelolaan campuran aspal panas (Aspal Mixing Plant) telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak-Sultra) ke Polres Muna.
Ketua Gerak-Sultra, Nursan, menyampaikan bahwa ada dua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. MPS yaitu:
1. PT. MPS melakukan usaha produksi pengelolaan campurab aspal panas (Aspal Mixing Plant) tanpa mengantongi Izin Lingkungan, Izin Operasional dan UKL-ULP.
2. pembangunan terminal khusus Desa Lasalepa Kec. Motewe yang dijadikan sebagai tempat aktivitas bongkar muat tidak memiliki izin pembangunan, masuk dalam kawasan hutan lindung dan merusak tanaman mangrove disekitarnya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Terima Opini WTP dari BPK RI, Capaian Ke-14 Kalinya
Menurut Nursan, tindakan yang dilakukan oleh PT. MPS telah melanggar Undang-undang Kehutanan, Undang-undang Lindungan Hidup dan Undang-undang Pelayaran.
Lanjut, alumni Fakultas Hukum UHO itu mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat yang memuat batu split milik PT. MPS itu dilakukan atas persetujuan dari Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha (Syahbandar), Sultan, L.S.E.
“Kepala Syahbandar sudah tahu bahwa status pelabuhan tersebut tanpa surat izin dari menteri seperti yang diamanahkan oleh undang-undang, namun miris kemudian pihak Syahbandar mengeluarkan surat izin berlayar kapal tongkang,” ujar Nursan, saat dihubungi republiknews.co.id melalui Whatsup pribadinya, Kamis (23/07/2020).
Baca Juga : Satpol PP Gowa Diminta Jaga Keamanan Daerah dari Geng Motor dan Peredaran Narkoba
Menilai hal tersebut, Nursan menganggap bahwa ada indikasi kerja sama antara penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar sehingga aktivitas ilegal PT. MSP masih langgeng atau tetap berlangsung sampai sekarang.
“Sesuai amanah Undang-undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 Pasal 336 menyatakan bahwa setiap pejabat yang melanggar satu kewajiban khusus pada jabatannya atau melakukan tindak pidana melalui kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya,” lanjutnya.
Kasus itu pula, kata Nursan, sudah dilaporkan kepada pihak Polres Muna dan sudah dilakukan tindak lanjut sebanyak dua kali yaitu tanggal 22 Juli 2020 pemanggilan pihak terkait dan tanggal Polres Muna melakukan pemeriksaan terhadap PT. MPS, namun belum membuahkan hasil.
Baca Juga : Dalami Sejarah Kerajaan Gowa, Pelajar SMPN Ikut Kajian Koleksi Museum Balla Lompoa
“Kami anggap Polres Muna lamban dalam menangani perkara PT. MPS dan Kepala Syahbandar,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi, sambung nursan, ada beberapa pelanggaran yang juga kami temukan, diantaranya PT. MPS diduga melakukan Penambangan Non Logam dan Bebatuan yang masuk dalam dalam kategori unsur galian C tanpa dokumen, CSR yang tidak pernah di laksanakan oleh PT. MPS serta tidak adanya Kartu BPJS yang diberikan PT. MPS kepada pekerjanya.
“Kami tuntut komiten Polres Muna untuk secepatnya menetapkan Kepala Syahbandar dan PT. MPS sebagai tersangka, karena jika tidak maka persoalan kami akan bawa ke Polda Sultra dengan tuntutan copot Kapolres Muna dan Kabag Reskrim Polres Muna dari jabatannya,” tutupnya. (Akbar Tanjung)
