REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO -Seorang kakek berinisial RH alias BS (52) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Warga Wonorejo ini terlapor telah melakukan tindakan asusila kepada cucunya sendiri, berinisial A (4).
Kapolsek Mangkutana AKP Moh Jamal mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama orangtuanya berkunjung ke rumah pelaku. Ia mengikuti ayahnya yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Perlindungan HAM Bagi Korban Kekerasan
Selama tinggal bersama pelaku, korban sama sekali tidak menceritakan kejadian apapun kepada orang tuanya.
“Nanti terungkap saat korban pulang kembali ke Sorowako untuk bertemu neneknya yang baru saja tiba dari Takalar,” jelasnya.
“Korban dimandikan oleh ibunya namun korban merasa kesakitan dibagian kemaluan dan setelah diperiksa kemaluan korban memar sehingga ibunya memutuskan untuk memeriksa di Puskesmas terdekat. Disitu terungkap kejadian yang dialami korban,” lanjut Moh Jamal
Baca Juga : Miliki Sabu 18,58 Gram, Dua Orang di Luwu Timur Diamankan Polisi
Setelah mengetahui peristiwa itu, orang tua korban melapor ke Polsek Mangkutana. Ia membawa beberapa saksi untuk memperkuat bukti asusila yang dialami putrinya.
Dari keterangan saksi, selama ini korban memang dekat dengan kakeknya sehingga korban sering tidur bersama.
Selain itu saat korban tidur bersama orang tuanya, tiba-tiba terduga pelaku (kakeknya) mengangkat korban ke tempat tidurnya dengan alasan tidur bersama.
Baca Juga : Kabur ke Bali, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tangsel
Setelah bangun pagi, dihadapan orang tua korban, terduga pelaku pernah mengatakan agar jangan lagi tidur dengannya, karena kasur basah gegara korban ngompol saat tidur
“Personel kami mengantar korban untuk visum lalu mengamankan terduga pelaku kakeknya sendiri,” jelas AKP Moh Jamal