0%
logo header
Kamis, 27 Juli 2023 13:40

Diduga Korupsi, Kades Ilepati di Flores Timur NTT Dituntut Mundur dari Jabatan

Warga Desa Ilepati, saat melakukan dialog bersama Penjabat Bupati Flores Timur. (Istimewa)
Warga Desa Ilepati, saat melakukan dialog bersama Penjabat Bupati Flores Timur. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, FLORES TIMUR — Masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Desa Ilepati (PMDI), Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT melayangkan mosi tidak percaya dan menuntut mundur Kepala Desa mereka Mikhael Sedu.

Mosi tidak percaya ini buntut dari banyak keputusan dan kebijakan Kepala Desa yang diduga warga terindikasi masalah-masalah hukum. Seperti adanya dugaan atau indikasi penyelewengan anggaran, tidak transparansi dalam merealisasikan Dana Desa dan penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang merugikan masyarakat Desa Ilepati.

“Dalam laporan akhir masa jabatan periode sebelumnya, Kepala Desa menyalagunakan dana sebesar lima puluh tujuh juta rupiah (Rp.57.000.000) dihadapan forum BPD dan dihadiri oleh masyarakat Desa, sehingga dana tersebut menurut pengakuan Kepala Desa akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 tahun, namun sampai dengan saat ini belum dikembalikan,” ungkap Patrisius Narek, salah satu Tokoh masyarakat Ilepati usai menemui Penjabat Bupati Flores Timur,  Selasa (25/07/2023) kemarin.

Baca Juga : Ombudsman NTT Soroti Kinerja Aggota Polres Flotim dalam Kasus Tindak Pidana Pengerusakan

Indikasi penyelewegan dana lainnya yang diduga dilakukan oleh Mikhael Sedu, tambah Patrisius adalah dana HOK PKTD (harian orang kerja). Hingga saat ini kata dia, belum dibayarkan, padahal dalam laporan akhir tahun sudah dicairkan bulan Oktober tahun 2022.

“Menurut laporan bendahara desa uang HOK sudah dikembalikan ke rekening desa tanpa musyawarah dengan masyarakat,” ungkapnya.

Patrisius menambahkan, ada juga dana sumbangan dari para perantau asal Desa Ilepati di Malayasia  yang sasarannya untuk pembangunan lorong dalam desa menuju ketempat ibadah (gereja), namun dana tersebut diambil dan digunakan  oleh kepala desa tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.
“Kepala desa menolak dana bantuan kelompok Tani dusun 1 watodei yang diberikan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur dengan alasan tidak jelas,” ujarnya.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembakaran Motor Dilepas, Keluarga Sesalkan Kinerja Anggota Polres Flotim

Menanggapi prihal laporan warganya atas kebijakan kepala desa yang diduga  terindikasi masalah-masalah hukum.
Kepala desa Ilepati Mikhael Sedu pada saat dikonfirmasi Republiknews.co.id, via telepon, Rabu (26/7) pun membantah semua tudingan tersebut.

“Para pelopor sebagai masyarakat punya hak untuk melapor, tetapi saya mau tegaskan bahwa seorang kepala desa diberhentikan oleh aturan, aturanlah yang memberhentikan saya,” ungkap kades Mikhael Sedu.

Menjawabi laporan warganya soal dana HOK, Mikhael mengatakan para pelapor tidak pernah mengikuti musyawarah perencanaan proyek tahun 2022.

Baca Juga : Ditengah Erupsi Gunung Lewotobi, WNA Asal Swedia Malah Camping di Daerah Rawan Aliran Erupsi

“Pada proses perencanaan proyek tahun anggaran 2022 ada dua kegiatan. Kegiatan pertama adalah menyelesaikan program tahun 2021 yang merupakan silpa dengan nilai kurang lebih sekitar Rp8 juta,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, sedangkan dana pagu murni tahun 2022 kisaran pada 7 hingga 8 juta, sehingga kata dia total secara keseluruhan sekitar belasan juta.
Menurut Mikhael,  para pelapor tidak paham jika didalam program itu diusulkan ada dua item kegiatan, yang pertama adalah rapat dan yang kedua adalah Padat Karya Tunai (PKT) yang besaran anggaran kata dia adalah sekitar Rp60 juta.

“Proyek itu tidak jalan. Karena PKT itu kegiatannya pagi, sore dibayar. Sementara dana HOK proses pencariannya harus melalui beberapa syarat. Pada saat proses pencarian pertama dana PKT Rp.60 juta diklaim oleh pelapor.  Mereka beranggapan bawah proses pencairan pertama Rp60 juta itu adalah termasuk dana HOK sehingga total sekitar 80 an juta” jelas Mikhael.

Baca Juga : Hindari Jalur Lahar Dingin, Tim Sar Evakuasi 528 Warga Nurabelen

Padahal kata dia, kegiatan PKT belum berjalan. Sehingga untuk memenuhi syarat pencarian tahap satu dana PKT harus dicarikan, namun kegiatan yang ada di desa belum berjalan.

“Apa benar, proyeknnya belum ada uangnya kita bagikan, masuk akal tidak?, walaupun itu kategori HOK, ini bagi masyarakat yang bekerja baru dapat bagian, kalau tidak kerja kan tidak dapat. Maka benar atau tidak maka uang itu harus dikembalikan dulu ke rekening Bank,” katanya.

Sementara dana HOK sendiri itu tambah Mikhael, pekerjaan dilakukan oleh kelompok atau per dusun. Sehingga uang HOK itu diberikan langsung ke kepala dusun untuk dibagikan ke masing-masing warganya.

Baca Juga : Hindari Jalur Lahar Dingin, Tim Sar Evakuasi 528 Warga Nurabelen

Soal dugaan laporan lainnya oleh PMDI, Kades pun membantah dan mengatakan semua laporkan itu tidak sesuai fakta di lapangan. (*)

Penulis : Tarwan Stanislaus
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646