REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Timur, mengamankan tiga ekor burung, satwa yang dilindungi undang-undang RI, Senin (29/08/2022).
Ketiga burung tersebut diantaranya, dua burung Beo Tiung Mas dan Seekor Elang Brontok. Dua jenis burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima penyerahan 3 ekor burung yang dilindungi, 2 ekor burung beo atau tiung mas dan 1 ekor burung elang brontok,” jelas Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah.
Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan
Burung tersebut merupakan peliharaan seorang warga bernama Ahmad yang bermukim di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Lokasi penyerahan di Pos Manggala Agni Sampit, kondisi kedua burung beo nampak sehat dan baik. Sedangkan kondisi burung elang, ada luka gores di bagian sayap kiri,” terang Muriansyah.
“Saat ini burung-burung tersebut diamankan di BKSDA Pos Sampit sambil menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan,” pungkasnya.