0%
logo header
Senin, 29 Agustus 2022 21:27

Dijadikan Peliharaan, Tiga Burung Satwa Dilindungi Diamankan Balai Konservasi Sampit, Kotawaringin Timur

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Dua ekor burung Beo Tiung Mas dan Satu Ekor Elang Brontok diserahkan ke BKSDA Pos Sampit Kotawaringin Timur. Dua jenis burung termasuk satwa yang dilindungi. (Ist)
Dua ekor burung Beo Tiung Mas dan Satu Ekor Elang Brontok diserahkan ke BKSDA Pos Sampit Kotawaringin Timur. Dua jenis burung termasuk satwa yang dilindungi. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Timur, mengamankan tiga ekor burung, satwa yang dilindungi undang-undang RI, Senin (29/08/2022).

Ketiga burung tersebut diantaranya, dua burung Beo Tiung Mas dan Seekor Elang Brontok. Dua jenis burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima penyerahan 3 ekor burung yang dilindungi, 2 ekor burung beo atau tiung mas dan 1 ekor burung elang brontok,” jelas Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah.

Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan

Burung tersebut merupakan peliharaan seorang warga bernama Ahmad yang bermukim di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Lokasi penyerahan di Pos Manggala Agni Sampit, kondisi kedua burung beo nampak sehat dan baik. Sedangkan kondisi burung elang, ada luka gores di bagian sayap kiri,” terang Muriansyah.

“Saat ini burung-burung tersebut diamankan di BKSDA Pos Sampit sambil menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan,” pungkasnya.

Penulis : Tommy Barito
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646