0%
logo header
Jumat, 07 Januari 2022 15:57

DPRD Makassar Minta Perda Pembinaan Anak Jalanan Segera Diujicobakan

Rizal
Editor : Rizal
Anak jalanan. (Ilustrasi)
Anak jalanan. (Ilustrasi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir meminta Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), dan pengamen diujicobakan sebelum diterapkan secara penuh di masyarakat.

Wahab Tahir mengatakan sebaiknya Pemerintah Kota Makassar mulai memaksimalkan sosialisasi saat ini. Setelah sosialisasi, dilakukan uji coba penerapan, sehingga di bulan kedua sudah bisa diterapkan secara efektif.

“Kita menyarankan sebaiknya sosialisasi dulu, baru uji coba dan selanjutnya penerapan secara maksimal uji coba ini untuk melihat efektifitas,” kata Wahab, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga : 7 Komisioner KPID Sulsel Resmi Dilantik, Dari Latar Belakang Jurnalis Hingga Eks Aktivis Prodem

Anjal dan pengemis terlihat kian menjamur di Kota Makassar. Hal ini memaksa pemerintah untuk melakukan penertiban. Melalui Perda ini diharapkan mampu mengurangi anjal, pengemis, dan pengamen di pinggir jalan kota Makassar.

Seperti diketahui bahwa DPRD Kota Makassar telah menetapkan Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan anjal, gepeng dan pengamen. Melalui perda ini pemberian uang kepada anak jalanan atau pengemis akan didenda Rp1,5 juta serta kurungan 3 bulan.

Pemkot Makassar melalui dinas sosial (Dinsos) sudah mulai menerapkan Perda ini di tahun 2022. Dinsos sementara menunggu SK dari walikota Makassar untuk segera menjalankannya. Sehingga sebelum diterapkan Perda ini, masyarakat sudah tahu karena sudah ada tahap sosialisasi di bulan pertama. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646