REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja, Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) dan PT Anugerah Energitama. Agenda RDP tersebut digelar terkait mediasi 6 orang karyawan PT Anugrah Energitama di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan uang pesangon dari perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, agenda mediasi ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kutim, Yan Ipau, Anggota DPRD Kutim Muhammad Amin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Roma Malau, Perwakilan PT Anugerah Energitama dan Perwakilan PC FSP KEP SPSI Kutim serta tamu undangan lainnya.
Usai kegiatan tersebut, Yan Ipui mengatakan dari hasil RDP tersebut, tidak ada titik temu terkait perselisihan antara PT Anugerah Energitama dengan pihak PC FSP KEP SPSI, sehingga dari DPRD Kutim menyarankan untuk dibawa ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing
“Dari hasil rapat tidak menemui kata sepakat, sehingga kita sarankan untuk gunakan jalur PHI. Karena kedua belah pihak tidak ada yang ingin mengalah,” ucap Yan Ipui di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Senin (01/07/2024).
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan dari satu pihak permasalahan ini dianggap PHK harus diberikan pesangon sedangkan dari pihak perusahaan mengatakan 6 karyawan tersebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir, sehingga tidak diberi pesangon.
“Persoalan ini sudah pernah di fasilitasi oleh Disnakertrans Kutim bahkan sudah ada anjurannya dan sudah ada angka-angka yang disampaikan pihak Disnakertrans. Tetapi pihak manajemen perusahaan tetap berkeras tidak memberikan pesangon,” ungkapnya.
Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda
Sementara itu, HRD PT Anugerah Energitama Agus Mustofa Amin mengatakan pihaknya tidak melakukan PHK terhadap 6 karyawan tersebut, tetapi kontrak kerjanya yang berakhir.
“Sebenarnya tidak PHK. Jadi, kalau PKWT kan berakhir kontraknya, nah setelah kontrak selesai sudah kami berikan kompensasi sesuai dengan anjuran,” ucap Agus Mustofa Amin.
Disisi lain, Ketua PC FSP KEP SPSI Kutim Jurifer Sitinjak mengatakan dalam Minggu ini pihaknya akan menunggu koordinasi dari pihak Disnakertrans Kutim soal solusi-solusi terkait angka nominal pesangon yang akan diberikan perusahaan kepada karyawan.
Baca Juga : Usai Rapat Pansus, Faizal Rachman: Pemkab Kutim Punya Hutang Rp 189 Miliar di 2022 dan 2023
“Kalau pihak perusahaan tetap tidak mau membayar pesangon tersebut, akan kita laporkan ke pihak kepolisian. Karena mereka tidak menghargai lagi aturan dari pemerintah, sehingga kita akan angkat ke jalur pidana,” ujar Jurifer.
Menurutnya, selama ini pihak perusahaan-perusahaan selalu menyatakan menunggu keputusan dari manajemen dan itu waktunya terkadang membutuhkan waktu yang lama dalam prosesnya.
“Kalau sistemnya seperti itu, kapan permasalahan ini selesai, kalau hanya di ulur-ulur waktu terus,” ungkapnya. (ADV/DPRD Kutim)