0%
logo header
Senin, 30 Maret 2026 22:28

Gaduh Isu Tambang Ilegal, Polisi Buru Pemilik Akun “Viral Bulukumba”

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. [IST]
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan, saat ini tengah mendalami dan memburu pemilik akun platform TikTok bernama “Viral Bulukumba” setelah membuat gaduh lewat postingannya yang menuding berbagai pihak menerima setoran dari pelaku penambang ilegal di Bulukumba.

Dalam unggahan tersebut, akun itu bahkan menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian, selain media dan lembaga organisasi kemahasiswaan yang disebut menerima setoran dari seorang penambang ilegal bernama H. Emmang agar aktivitas pertambangannya berjalan lancar tanpa gangguan.

Baca Juga : Syahruni Haris Serap Aspirasi Anak Muda di Bulukumba, Bahas Pelatihan dan Lapangan Kerja

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut dengan melibatkan tim siber Polda Sulsel.

“Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan menelusuri pemilik akun tersebut melalui koordinasi dengan tim siber,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

Baca Juga : Pohon Tumbang Tutup Jalur Bulukumba-Makassar, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Evakuasi

“Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” tegasnya.

Penertiban Tambang Sudah Dilakukan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada November 2025 lalu, Unit Tipiter Polres Bulukumba bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait telah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga : Dua Remaja Pelaku Curanmor di Kajang Dibekuk Polisi, Motor Curian Disembunyikan di Kebun

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para penambang agar tidak beroperasi sebelum mengantongi izin resmi. Selain itu, diberikan pula teguran tertulis serta arahan untuk segera mengurus perizinan melalui dinas terkait.

Pasca penertiban, pengawasan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Tim juga memasang papan imbauan larangan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bentuk penegakan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Akun Viral Bulukumba Resmi Dilaporkan Brigpol Asbar dan HMI

Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas

Akun TikTok “Viral Bulukumba” kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran informasi tidak benar (hoaks) dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pihak.

Laporan pertama dilayangkan oleh seorang anggota polisi yang bertugas di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bulukumba, Brigpol Asbar, pada Minggu (29/03/2026). Pelaporan tersebut dilakukan sebagai langkah hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan yang beredar melalui akun tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Selain mencatut nama oknum anggota Polri, akun tersebut juga menyeret nama organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba. Dalam sejumlah unggahannya, akun itu menyebut adanya dugaan penerimaan setoran dari aktivitas tambang ilegal oleh sejumlah pihak, termasuk aktivis HMI.

Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas

Menindaklanjuti hal tersebut, HMI Cabang Bulukumba melalui Ketua Cabang, Nasruddin, turut melaporkan akun tersebut pada Senin (30/03/2026). Laporan diajukan oleh jajaran pengurus, termasuk Ketua Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP), Alam Nur.

Akun “Viral Bulukumba” dinilai telah mencederai nama baik lembaga maupun individu yang disebutkan dalam konten yang beredar, karena memuat tuduhan yang tidak benar, tidak berdasar, serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan tuduhan yang mengaitkan seorang warga bernama H. Emmang sebagai pemilik tambang ilegal di Kecamatan Ujung Loe, serta menyebut adanya keterkaitan dengan aparat kepolisian dan pihak lainnya.

Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas

H. Emmang Buka Suara

Menanggapi tuduhan tersebut, H. Emmang telah memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian pada Senin (30/03/2026) dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Ia secara tegas membantah seluruh informasi yang beredar.

Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas

“Saya tegaskan bahwa informasi yang disebarkan tidak benar dan merupakan tuduhan tanpa dasar yang jelas, serta berpotensi mencemarkan nama baik saya dan menyeret berbagai pihak lain,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan maupun keterangan sebagaimana yang beredar dalam unggahan akun TikTok tersebut.

Polres Bulukumba menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646