REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Andi Wahida (47) bersama anaknya warga Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Bone kerena melakukan aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Hukum Polres Bone.
Kanit Resmob Polres Bone Ipda Achmad Alfian mengatakan, warga kota Makassar yang berurusan dengan pihaknya itu setalah mendapatkan aduan dari korban yang bernama Abdul Kadir (34) warga Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang barat Bone.
“IRT itu kita amankan di Cempae Kecamatan Soreang Kota Parepare kerna menggelapkan 1 Unit mobil toyota avanza dengan No. Pol : DW 1475 AD Warna putih milik korbannya,” kata Ipda Achmad Alfian, kepada awak media, Kamis (06/07/2019) kemarin.
Baca Juga : Sambut Ramadan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Jajaran Jalankan Ibadah Dengan Khusyuk
Ia menjelaskan, dalam aksinya Andi Wahida awalnya ingin membeli mobil milik korban tersebut namun pelaku justru tidak mampu untuk melunasi mobil tersebut.
“Sehingga pelaku bersama anak-anaknya langsung berangkat ke kota Parepare sambil membawa barang bukti mobil tersebut dengan tujuan yang mana mobil tersebut akan dijual dengan harga miring/bodong,” jelasnya.
Ipda Achmad Alfian menambah, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni satu Unit mobil toyota avanza dengan No. Pol : DW 1475 AD warna putih milik korbannya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Komitmen Lakukan Penghijauan Lahan Kritis di Kawasan Hutan Produksi
“Kami juga mangamankan anak pelaku untuk dimemintai keterangan lebih lanjut. Pelaku belum Pelaku sudah kita serahkan ke penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, akibat aksi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 66.250.000.
“Dari pengakuan pelaku ke penyedik mobil itu rencananya mau dijual bodong tapi anggota cepat menangkap pelaku di Kota Parepare,” ucapnya.
Baca Juga : Liberti Sitinjak Lantik 12 Pejabat Administrasi dan 25 Fungsional di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel
Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Irt itu akan terancam dijerat dengan pasal 378, dan 372 KUHP.
“Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Pelaku masih menjalani pemeriksaan,” tutupnya. (Kemal)