REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Eric Horas mengajak masyarakat untuk ikut mempelajari guna memahami Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Makassar.
Hal ini, katanya, sangat penting dilakukan sebab perda ini merupakan hasil rancangan terbaru dari Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar yang digodok pada 2020 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah. Kegiatan sosper itu digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kota Makassar, Senin (28/11/2022).
Baca Juga : PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Puspito Hargono dan M Amiruddin Umasugi. Jalannya forum dipandu oleh Abdullah selaku moderator.
Menurut Eric Horas, Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Makassar dalam rangka memberikan landasan pelaksanaan daripada penyusunan produk hukum di Makassar.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu menilai, secara normatif penyusunan produk hukum daerah dengan perda sebelumnya itu berbeda. Namun, secara tahapan kurang lebih sama, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Baca Juga : PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
“Jadi masyarakat perlu memahami seperti apa perda ini, ketika menjadi landasan hukum kepada masyarakat, serta apa tugas dan wewenang pemerintah kota dalam mengawal masyarakat terhadap perda ini,” kata Eric Horas yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut.
Sementara itu, M Amiruddin Umasugi selaku narasumber menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki kewenangan penuh terhadap pelaksanaan otonomi daerah di wilayahnya.
“Penyusunan produk hukum daerah ini harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Baca Juga : Ilham Fauzi Kagumi Sosok Bung Hatta: Yang Baik Harus Diteruskan
Menurut Amiruddin Umasugi, dalam perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah harus berdasarkan dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Dalam perda ini juga berisi materi muatan untuk mengatur kewenangan daerah, lokasi dalam daerah, penggunanya dalam daerah, manfaat atau dampak negatif dalam daerah, serta sumber dayanya yang lebih efisien,” demikian Amiruddin Umasugi. (*)