0%
logo header
Senin, 21 Maret 2022 16:30

Gitaris Band Geisha Roby Satria Ditangkap Polisi Karena Ganja

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Konferensi pers Polres Jakarta Selatan terkait penangkapan Roby Geisha dan Asistennya, Senin (21/03/2022). (Ist)
Konferensi pers Polres Jakarta Selatan terkait penangkapan Roby Geisha dan Asistennya, Senin (21/03/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi menangkap seorang gitaris band ternama berinisial RS. Ia ditangkap terkait kasus narkoba.

RS adalah Roby Satria, gitaris band Geisha.

Diketahui Roby Satria ditangkap bersama asistennya di sebuah studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Kemenkumham Gelar Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, Sekjen: Tunjukkan Usaha Terbaik

“Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan kepada kami bahwa ada info orang yang mencurigakan yang berada di dalam atau di kantor ke studio musik di daerah Pancoran,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi kepada wartawan di Polres Jaksel, Senin (21/03/2022).

“Tim polres jaksel lalu melakukan penyelidikan dan melihat ada seseorang yang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi,” sambungnya.

Polisi lalu memeriksa dan menggeledah orang tersebut bernama Aji yang juga asisten Roby Satria. Polisi mendapati barang bukti ganja dari Aji.

Baca Juga : Sekjen Kemenkumham Nico Afinta Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Pentingnya Proses dan Kolaborasi untuk Kemajuan

“Ditemukan barang bukti berupa ganja,” ujar Budhi.

Polisi kemudian menginterogasi Aji, dan ia mengakui ganja itu untuk Roby Satria.

Lalu polisi menangkap Roby Satria yang masih di studio musik tersebut. Dalam penggeledahan polisi menyita 8 gram ganja dan lintingan ganja bekas pakai.

Baca Juga : Miliki Teknologi Vapor Chamber, Galaxy Z Flip6 Kian Nyaman untuk Ngonten

Roby Satria dan Aji telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan.

Ditangkapnya Roby ini menjadi kali ketiga bagi sang gitaris berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.

Ini bukan pertama kalinya Roby menggunakan narkoba.Tahun 2013 dan 2015, ia pernah ditangkap dengan kasus dan barang bukti yang sama oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Indosat Komitmen Jaga Konektivitas Jaringan Pada Perayaan HUT RI di IKN

Akibat kasus yang menimpanya pada tahun 2013 dan 2015 lalu, Roby dijatuhi hukuman vonis 1 tahun penjara pada kasus pertama dan rehabilitasi selama 6 bulan pada kasus keduanya tahun 2015.

Hal ini tidak membuatnya jera, terbukti dengan ditangkapnya Roby kembali.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646