0%
logo header
Rabu, 28 Februari 2018 02:21

Guru Besar Unhas Sebut Gugatan Appi-Cicu ke PTUN Hanya Buang Energi

Guru Besar Unhas Sebut Gugatan Appi-Cicu ke PTUN Hanya Buang Energi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pasca ditolaknya gugatan pasangan Appi-Cicu oleh Panwaslu kota Makassar, kuasa hukum tim pasangan ini berencana akan mengajukan kembali gugatannya ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Makassar.

Hanya saja, gugatan itu dinilai hanya membuang energi semata. Pasalnya, kecil kemungkinan akan diterima oleh PTUN.

Guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan, kejadian yang sama di Panwaslu akan kembali terulang di PTUN.

Baca Juga : Relawan PACU : Ayo Kawal Kemenangan Rakyat Makassar

“Nanti kan prosesnya juga sama. Karena di PTUN sendiri akan mempertanyakan, mempersoalkan hal itu. Jadi sama dengan proses yang dibangun di musyawarah sengketa oleh Panwas sebenarnya,” kata Prof Ilmar, sapaan akrabnya, Selasa (27/02/2018) malam.

Bahkan dia mengatakan ada kemungkinan penjelasan bahwa pelanggaran ini akan dijelaskan terlebih dahulu ke Panwas. Bukan langsung kepada masuk bahwa hal tersebut adalah sengketa. Dia menjelaskan bahwa yang menentukan persoalan tersebut adalah sengkata di tangan Panwas.

“Tapi itu kan sudah lewat yah, dan itu sudah ditolak,” kata dia.

Baca Juga : Kawal Pleno KPU, Andi Ochank Yakin Appi-Cicu Menang

Apalgi waktu proses di PTUN sangat terbatas. Menurutnya, hanya 12 hari kerja.

“Makanya kemungkinan bahwa proses yang sama juga akan dialami di PTUN dengan obyek dan gugatan yang sama,” tegasnya.

Masih lanjut Ilmar, jika melihat fakta-fakta dan proses yang terjadi di Musyawarah Sengketa di Panwas Kota Makassar, dasar hukum yang diajukan tim Appi-Cicu sangat lemah.

Baca Juga : Optimis Menang, Tim Appi-Cicu Sertakan Bukti Kecurangan di Lokasi Rekapitulasi Suara Pilwali

“Alasan yang dijadikan dasar bahwa terjadi pelanggaran itu kan sebenarnya berdasarkan pasal 71 ayat 3. Kemudian Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Program itu batasnya 6 bulan tidak boleh dilakukan tapi kan itu tidak terpenuhi,” ucapnya.

“Jadi kalau kita menilisik di situ saja, bukan program pribadi. Karena dia melakukan saat masih menjabat sebagai Wali Kota. Ini juga kan tidak bisa dibuktikan bahwa 6 bulan terakhir,” tandasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646