0%
logo header
Senin, 29 Januari 2018 19:09

Hadapi Masa Kampanye Calon Walikota, Panwaslu Makassar Keluarkan Himbauan

Hadapi Masa Kampanye Calon Walikota, Panwaslu Makassar Keluarkan Himbauan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Menghadapi masa kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Makassar yang akan berlangsung pada Tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar mengeluarkan himbauan kepada Seluruh Pasangan Bakal Calonm Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua Panwaslu kota Makassar, Nursari menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan himbauan tersebut merukuk pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017.

“Sehubungan dengan peraturan Bawaslu RI dan KPU memandang perlu mengeluarkan himbauan untuk semua pasangan bakal calon Gubernur, Bupati dan Walikota, agar bisa menjalankan proses dekokrasi dengan baik, tanpa harus merugikan pasangan calon lainnya,” kata Nursari, saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, Makassar, Senin (29/01/2018).

Baca Juga : Tim Hukum Appi-Cicu Resmi Laporkan Panwas Makassar ke Gakumdu

Selain itu, lanjut Nursari, dalam himbauan itu tertulis dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan bahkan Partai Politik.

“Jadi sangsinya sangat jelas kalau melanggar himbauan ini akan ada sangsi Denda maupun Kurungan Penjara paling lama 18 bulan,” tambahnya.

Untuk itu, Panwaslu mengharapkan perhatian dan kerjasama dari semua Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Imbauan Deng Ical Turunkan Gambar Danny Pomanto Dinilai Sudah Sesuai Aturan

“Kami harap bakal calon melakukan penyampaian kampanye secara Sopan, Tertib, Edukatif, Bijak, Beradab dan Tidak Bersifat Provokatif, yang hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2018, yang demokratis, berkualitas dan Damai,” ungkapnya.

Rencananya, surat himbauan ini juga akan diteruskan langsung Panwaslu ke masing-masing bakal calon walikota dan wakil walikota Makassar, termasuk ke bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel untuk dijadikan acuan dalam melaksanakan kampanye.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646