0%
logo header
Minggu, 18 Agustus 2024 00:08

HUT RI ke-79, Pj Sekda Makassar Lewat BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris

Rizal
Editor : Rizal
Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra melalui BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 10 ahli waris, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Istimewa)
Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra melalui BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 10 ahli waris, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ada yang berbeda di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 tahun di Makassar. Momen ini dijadikan sebagai salah satu cara menghormati para pekerja yang telah berjuang namun gugur.

Olehnya itu, Penjabat (Pj) Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra melalui BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 10 ahli waris.

Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar, Pantai Losari, Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga : Danny Pomanto Berbagi Ilmu Peduli Lingkungan dan Transformasi Digital Bersama GP Ansor Sulsel

Firman mengatakan ini salah satu bentuk pemberian manfaat Pemkot Makassar kepada masyarakat yang telah dianggarkan oleh APBD Kota Makassar.

“Ternyata ada kurang lebih 10 orang yang sudah meninggal maka hari ini kita serahkan, jadi satu sudah terbayarkan sementara sisanya tadi itu masih proses pencairan,” katanya.

Dirangkaikan dengan momen HUT RI ke-79 tahun karena program jaminan ini merupakan program pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah Kota Makassar hadir dalam kegiatan negara dan momentum ini bagian dari upaya kota melindungi masyarakat.

Baca Juga : DPRD Makassar dan Pemkot Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

Sementara itu, Kepala Cabang BPJSTK, I Nyoman Hari mengungkapkan total kepesertaan BPJS di Kota Makassar berjumlah 150 ribu. Terdiri dari tiga segmen yaitu penerimaan upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.

Menurutnya, untuk Pemkot Makassar sendiri total 35 ribu yang sudah masuk dalam daftar penerima. Dan yang dijamin oleh Pemkot sendiri hanya dua jaminan yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646