REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menyebut mengelola persampahan merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat.
Karena itu, menurut Irwan, pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dalam menjaga lingkungan serta memberikan pelayanan terbaik dalam hal mengelola sampah.
Hal demikian disampaikan Irwan Djafar saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tantang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga : 100 Persen Indosat 5G Jangkau Makassar, Konektivitas Jaringan Dukung 4 Kebutuhan Digital
“Sampah ini bersifat retribusi, makanya dalam pengelolaannya harus betul-betul berjalan baik dan maksimal agar masyarakat merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Nasdem ini mengatakan retribusi sampah yang dipungut dari masyarakat akan berdampak pada pembangunan wilayah masing-masing.
“Karena retribusi ini juga untuk pembangunan wilayah masing-masing, bahkan menjadikan penunjang pendapatan asli daerah di Kota Makassar,” katanya.
Baca Juga : Pendaftaran Sekolah Islam Athirah Dibuka 12 Oktober, Siapkan Kuota 1.188 Kursi
Keterlibatan masyarakat juga, menurut Irwan, akan memberikan dorongan bagi pemerintah dalam mengelola dan menjaga lingkungan sekitar dalam hal pelayanan persampahan.
Sementara itu, Camat Rappocini, Aminuddin menjelaskan adanya aturan terkait sampah ini agar pengelolaan persampahan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan Perda.
Saat ini, kata Aminuddin, tingkat sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tiap hari semakin meningkat, itu karena cara mengelolanya kurang maksimal.
Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Perkuat Pengawasan MBG, Dua SPPG di Mataram Jadi Tujuan Pemeriksaan
“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri, karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” pungkasnya. (*)
