REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Polemik kelompok yang mengatasnamakan “Anak Adat Rante Balla” dalam persoalan lahan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, terus mendapat sorotan. Selain dasar klaim atas tanah, muncul pula pertanyaan mengenai penggunaan istilah “Anak Adat”, komunitas yang sebenarnya diwakili, hingga mekanisme yang semestinya ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum.
Sorotan tersebut menguat setelah Kedatuan Luwu menerbitkan Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026.
Dalam maklumat yang ditandatangani Datu Luwu, H. Andi Maradang Mackulau, S.H., Opu To Bau, ditegaskan bahwa dalam tatanan adat Kedatuan Luwu tidak dikenal istilah “Anak Adat” sebagai kedudukan atau status dalam struktur adat. Istilah yang dikenal adalah pemangku adat dan masyarakat adat.
Baca Juga : Kedatuan Luwu Tegaskan Tak Kenal Istilah ‘Anak Adat’, Klaim Rante Balla Disorot
Maklumat tersebut juga menegaskan bahwa Kedatuan Luwu tidak pernah menerbitkan surat keterangan tanah ataupun dokumen lain yang dimaksudkan sebagai bukti kepemilikan, penguasaan, atau alas hak atas suatu bidang tanah.
Sementara itu, kewenangan administrasi pertanahan, termasuk pendaftaran dan penetapan hak atas tanah, dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda Luwu Mengatur Pengakuan Masyarakat Adat
Baca Juga : Akademisi: Klaim Tanah Adat Harus Bersifat Komunal, Bukan Individual
Kabupaten Luwu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Perda tersebut mengatur pengakuan keberadaan masyarakat adat beserta sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Pasal 5 menyebutkan bahwa keberadaan masyarakat adat ditandai dengan Kampung dan Tondok, memiliki sejarah asal-usul, wilayah adat tertentu, menjalankan hukum adat, serta mempunyai lembaga adat.
Lebih lanjut, Pasal 27 mengatur bahwa masyarakat adat dan wilayah adat ditetapkan melalui keputusan bupati dengan tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan.
Baca Juga : BPN Luwu Buka Suara soal Klaim Lahan di Latimojong: Perlu Titik Koordinat untuk Verifikasi
Proses identifikasi tidak hanya didasarkan pada hubungan keturunan, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap sejarah asal-usul, wilayah adat beserta letak dan luasnya, hukum adat, serta kelembagaan adat.
Setelah melalui proses verifikasi, Panitia Masyarakat Adat mengajukan usulan kepada bupati. Selanjutnya, bupati menetapkan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat melalui keputusan bupati.
Dengan demikian, pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di Kabupaten Luwu memiliki mekanisme tersendiri yang harus merujuk pada ketentuan daerah. Pengakuan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan sepihak suatu kelompok.
Baca Juga : Polemik Klaim 15 Ribu Hektare, Warga Latimojong Minta Kepastian Hukum
Najamuddin Pertanyakan Mandat “Anak Adat Rante Balla”
Najamuddin dari Komunitas Warga Lingkar Tambang mempertanyakan identitas pihak yang menggunakan nama “Anak Adat Rante Balla” serta dasar mereka membawa nama masyarakat Rante Balla dalam menyampaikan tuntutan.
“Jadi, Anak Adat Rante Balla ini hanya klaim sepihak tanpa bukti yang layak. Jangan sampai hanya kepentingan sesaat saja yang mengatasnamakan warga Rante Balla,” ujar Najamuddin.
Baca Juga : Polemik Klaim 15 Ribu Hektare, Warga Latimojong Minta Kepastian Hukum
Menurut dia, kelompok yang berbicara atas nama masyarakat adat harus mampu menjelaskan komunitas yang diwakili dan dasar mandat yang dimilikinya.
“Siapa ini Anak Adat Rante Balla? Di mana mereka tinggal? Siapa yang memberikan mandat kepada mereka untuk mengatasnamakan warga Rante Balla?” katanya.
Najamuddin juga mempertanyakan alasan persoalan pengakuan masyarakat adat di Luwu dibawa ke forum politik di Jakarta, sementara daerah tersebut telah memiliki peraturan yang mengatur mekanisme pengakuan masyarakat adat.
Baca Juga : Polemik Klaim 15 Ribu Hektare, Warga Latimojong Minta Kepastian Hukum
“Kalau yang dipersoalkan adalah siapa masyarakat adat dan di mana wilayah adatnya, mengapa harus RDP DPR RI di Jakarta yang seolah menjadi tempat menentukannya? Bukankah Luwu sudah memiliki perda yang mengatur prosesnya? Apalagi kalau ujung-ujungnya hanya klaim tanah yang juga belum jelas lokasinya,” tandas Najamuddin.
Ia menilai, penyampaian aspirasi melalui forum politik tidak serta-merta menggantikan mekanisme administratif dan hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, polemik mengenai identitas masyarakat adat, wilayah adat, maupun klaim atas tanah perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga agar memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. (*)
Baca Juga : Polemik Klaim 15 Ribu Hektare, Warga Latimojong Minta Kepastian Hukum
