REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara nasional mencatat sepanjang Januari hingga Mei 2026 telah menghentikan 228 usaha Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) Ilegal.
“Kami menghentikan aktivitas usaha mereka sebab ditemukan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan,” terang Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangannya, kemarin.
Lanjutnya, Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto yang menjadi bagian dalam usaha PAKD hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat
“Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,” jelasnya.
Sementara, modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai. Olehnya, dalam hal ini pihaknya meminta masyarakat agar memahami beberapa hal sebelum melakukan investasi pada aset kripto.
Antara lain, memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam daftar aset kripto atau DAK, dan menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional
“Termasuk juga melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi, memahami terkait aset kripto, dan informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas PASTI juga mencatat sepanjang April hingga Mei 2026, telah menghentikan kegiatan usaha gadai swasta yang beroperasi tanpa izin atau ilegal. Adapun jumlah entitas gadai ilegal yang dihentikan diperiode tersebut sebanyak 27 jenis usaha. Pemberhentian ini untuk memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan.
Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal secara konsisten. Selain itu, sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional
“Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Hingga saat ini, kami telah menghentikan 27 entitas usaha gadai swasta yang belum berizin atau ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dimana, sesuai Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026.
“Keberadaan usaha gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena umumnya menerapkan bunga yang tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta memberikan perlindungan yang lemah terhadap barang jaminan maupun hak-hak konsumen,” terangnya.
