0%
logo header
Sabtu, 26 Februari 2022 22:03

Jual Minyak Goreng Diatas HET, Delapan Warga Jakarta Diamankan Polisi

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi saat Memberi Keterangan Pers, Sabtu (26/2/2022) foto : wahyu widodo republiknews.co.id
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi saat Memberi Keterangan Pers, Sabtu (26/2/2022) foto : wahyu widodo republiknews.co.id

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak delapan orang warga Jakarta diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka diduga terlibat menjual 26 ton minyak goreng di atas harga eceran tetinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami amankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan saksi,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes pol Budhi Herdi , sabtu (26/2/2022).

Baca Juga : Temukan Unsur Tindak Pidana, Polisi Naikkan Status Penyidikan Prank KDRT Baim Wong

Penyidik Kepolisian sedang menggali keterangan terkait peran kedelapan orang tersebut dan ada atau tidaknya tindak pidana dalam praktik penjualan minyak goreng tersebut.

“Kami kemudian mengamankan adanya minyak goreng yang kami duga mereka memang akan mendistribusikan, tapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi,” ujarnya.

Budhi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng yang tidak semestinya.

Baca Juga : Lesti Kejora Polisikan Suaminya Rizky Billar Terkait KDRT, Polisi: Sudah Jalani Visum

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Jumat 25 Februari 2022, ditemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa mereka diduga menjual minyak goreng dengan harga Rp17 ribu, meski harga beli dari produsen hanya Rp12.500.

Kapolres JakSel menjelaskan pelanggaran yang ditemukan polisi dalam temuan ini adalah menjual di atas harga eceran tertinggi dan karena sanksinya bersifat administratif, maka pihak Polres Jakarta Selatan akan menyerahkan pemberian sanksinya kepada instansi terkait, jika mengacu Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646