0%
logo header
Rabu, 16 Desember 2020 18:30

Kadernya Ditahan Pasca Aksi Ricuh di Morosi, PB PMII Minta Polda Sultra Jangan Asal Tetapkan Tersangka

Falihin
Editor : Falihin
Ketua Kaderisasi Nasional PB PMII Muhiddin Nur. Foto: istimewa
Ketua Kaderisasi Nasional PB PMII Muhiddin Nur. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Jakarta – Aksi demonstrasi yang berujung ricuh di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Morosi Kabupaten Konawe pada Senin (14/12/2020) lalu memasuki babak baru.

Kelima orang yang sebelumnya tengah diperiksa intensif di Polda Sultra sebagai saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Sultra, tertanggal 15 Desember 2020, dengan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/581/XII/2020/SPKT yang ditandatangani langsung oleh Dir Res Krimum, Kombes Pol La Ode Aries.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyayangkan tindakan Polda Sultra yang tanpa bukti yang cukup kuat menaikkan status kelima orang tersebut menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Ketua Kaderisasi Nasional PB PMII, Muhiddin Nur melalui rilis persnya yang diterima Republiknews.co.id, Rabu (16/12/2020).

“Tanpa ada bukti yang cukup kuat, ditambah lagi orang diluar massa aksi yang melakukan pembakaran, kok yang ditetapkan sebagai tersangka malah Korlap Aksi, ini tentunya bentuk kriminalisasi terhadap Aktivis,” cetusnya.

Muhiddin mengungkapkan, Kader PMII (Ilham Saputra), yang merupakan salah satu dari 5 orang yang ditangkap juga sudah mengantongi bukti video saat berlangsungnya unjuk rasa bahwa mereka tidak terlibat sedikitpun dalam upaya penghasutan pembakaran fasilitas PT. VDNI. Justru menurut dia, ia menenangkan massa aksi agar tidak terjadi bentrok.

“Dia ( Ilham Saputra ) mengajak massa aksi untuk tidak terjadi bentrok, walaupun Pihak Humas PT. VDNI memprovokasi dengan lemparan batu ke arah massa aksi, dan seketika dia juga menarik massa aksi agar menjauh dari insiden lemparan batu, bahkan saat insiden kebakaran terjadi rentang waktu massa aksi meninggalkan lokasi kejadian juga cukup lama, jadi itu tindakan provokator di luar massa aksi,” jelas Muhiddin.

Pihak Polda Sultra harusnya bisa fair dalam menangani sebuah perkara, tidak ada upaya kriminalisasi, ataupun mengaburkan kejadian sebenarnya.

“Harusnya yang ditangkap para pembakar perusahaan, bukan malah kader kami yang memperjuangkan hak buruh,” tegas Muhiddin yang juga merupakan mantan Ketua Umum PMII Sultra. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646