0%
logo header
Selasa, 11 Februari 2025 17:39

Kadis Dukcapil Buteng Dipolisikan Warga

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
La Ode Sunarto, kuasa hukum pelapor [FOTO.ist]
La Ode Sunarto, kuasa hukum pelapor [FOTO.ist]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTENG — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Buteng, (TM) di adukan Warga ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi.

Pelaporan ini dilakukan pada Selasa (11/02/2025) setelah para pelapor merasa dirugikan oleh tindakan Kadis Dukcapil yang diduga menyebarkan data pribadi mereka tanpa izin.

Melalui kuasa hukumnya, Laode Sunarto, SH, tiga pelapor yang berinisial (LM), (Ar), dan (M) yang  bermukim di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambulu, menyatakan bahwa (TM) selaku Kadis Catatan Sipil telah memberikan data pribadi mereka kepada lembaga pemantau Pilkada Sultra Demo pada 6 Januari 2025. 

Baca Juga : Ini Alasan Pendataan Ulang Tenaga Honorer di Lingkup Pemkab Buteng

Data tersebut meliputi informasi kependudukan 29 warga Buteng yang disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.

“Terlapor telah menyebarkan data pribadi klien saya tanpa izin. Ini sangat merugikan, baik secara materil maupun imateril,” tegas Laode Sunarto.

Ia menambahkan, penyebaran data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat disalahgunakan untuk berbagai kejahatan, seperti pembuatan rekening bank untuk judi online, penipuan, atau manipulasi dokumen untuk pengajuan kredit dan pinjaman online.  

Baca Juga : Pj Bupati Buteng Terima Kunjungan Kepala KPP Pratama Baubau, Bahas Peningkatan Kepatuhan Pajak

Laode Sunarto juga mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 Ayat (2). 

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar. 

Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga mengatur sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar bagi pihak yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, atau mendistribusikan dokumen kependudukan.  

Baca Juga : Pemkab Buteng Resmikan Kantor dan Gerai Dekranasda untuk Dorong Ekonomi Kreatif

Kasus ini bermula ketika lembaga pemantau Pilkada Sultra Demo Buton Tengah mengajukan permintaan data penduduk pindah domisili dan penelusuran data kependudukan Buteng pada 2 Januari 2025. 

Surat permintaan tersebut ditujukan kepada Penjabat Bupati Buteng, Konstantinus Bukide, yang kemudian mendisposisikan permintaan tersebut kepada Kadis Dukcapil, Tamrin Mau, pada 3 Januari 2025.  

Para pelapor berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga : Hadiri Puncak HUT ke-23 Talaga Raya, Pj Bupati Buteng Ajak Masyarakat Merajut Kebersamaan

Mereka menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hal krusial di era digital seperti sekarang, di mana penyalahgunaan data dapat berdampak luas dan merugikan banyak pihak.  

Polda Sultra kini sedang memproses laporan tersebut dan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kadis Dukcapil Buteng.

Penulis : Andy Saliwu
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646