0%
logo header
Kamis, 16 Juli 2026 14:22

OJK Catat 2,8 Juta Penolakan Pembukaan Rekening untuk Judol

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan mencatat hingga Mei 2026 sebanyak 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah yang melakukan pembukaan rekening dengan indikasi judi online (judol).

Termasuk 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD). Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pemberantasan perjudian online melalui penguatan pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dan industri perbankan dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Termasuk pula menutup ruang penyalahgunaan layanan perbankan untuk aktivitas perjudian online.

Baca Juga : Hikmah Sepakbola

“Kami juga mencatat laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dengan indikasi tindak pidana asal perjudian yang disampaikan industri perbankan sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Menurutnya, peningkatan tersebut mencerminkan semakin kuatnya komitmen industri perbankan dalam mendukung pemberantasan perjudian online, sekaligus menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam menangani kejahatan tersebut.

“OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online,” ujar Dian.

Baca Juga : Dukung Semangat Belajar dan Usaha Keluarga Indonesia, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen

Ia menegaskan bahwa perbankan memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital. Apalagi, perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital sekaini.

Sementara pada layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pihaknya telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban penipuan hingga hampir Rp200 miliar.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara komprehensif dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, bukan hanya menutup akses terhadap situs atau platform digital.

Baca Juga : Dosen Fakultas Hukum UMI Jadi Saksi Ahli dalam Perkara Kehutanan di PN Sengkang

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus memperkuat penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform yang memuat perjudian online. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Meski demikian, ia menilai pemutusan akses terhadap situs tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak diiringi dengan pemutusan aliran dana yang menopang operasional perjudian online.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646