REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan sosialisasi program layanan bantuan hukum gratis. Layanan ini pun menyasar dua lokasi yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare (Lapas Parepare) dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang (Rutan Pinrang).
Kegiatan ini merupakan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak untuk melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum bagi tahanan di lapas maupun rutan.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Nasruddin mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada para tahanan di Lapas Parepare dan Rutan Pinrang yang perkaranya belum mendapatkan putusan di pengadilan maupun yang akan mengajukan upaya hukum. Baik di tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Baca Juga : Diskominfo-SP Gowa Edukasi Penguatan Keamanan Siber Sistem Perangkat Digital Daerah
“Negara hadir memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bagi para tahanan yang ingin berkonsultasi dapat mendatangi ruangan Posbakum yang tersedia,” ungkapnya dalam kegiatan, kemarin.
Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Devita mengungkapkan, terdapat 33 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Sulawesi Selatan dan diantaranya satu di Kota Parepare yakni OBH Citra Keadilan Parepare. Sedangkan tiga OBH yang ada di Kabupaten Pinrang antara lain Yayasan Rumah Hukum Lasinrang, Yayasan Patriot Indonesia Sulsel Cabang Pinrang dan Pos Bantuan Hukum Peradri Pinrang.
“Masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh bantuan hukum ini secara cuma-cuma sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” Ujar Devita.
Baca Juga : Pemkab Gowa dan Baznas Dorong Optimalisasi Penyaluran Zakat Lebih Tepat Sasaran
Kegiatan ini mendapatkan respon positif oleh para tahanan di Lapas Parepare dan Rutan Pinrang.