0%
logo header
Kamis, 31 Maret 2022 18:10

Kasus Makelar Proyek yang Catut Nama Bupati Bulukumba Sudah P21

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kasus pencatutan nama Bupati Bulukumba oleh mantan oknum Tim Sukses (Timses) jargon Harapan Baru pada Pilkada Bulukumba 2020 lalu saat ini telah P21.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum timses Harapan Baru berinisial AW, dilapor polisi oleh seorang kontraktor bernama Zainuddin.

AW mengaku Timses Muchtar Ali Yusuf – Andi Edy Manaf di Pilkada 2020 lalu.

Baca Juga : Polres Bulukumba Perkuat Edukasi Anti-Bullying, Santri Diajak Jadi Pelopor Sekolah Aman

Menurut Zainuddin, AW juga mengaku merupakan kerabat bupati.

AW kemudian mengambil uang dari Zainuddin sebesar kurang lebih Rp43 juta.

Ia kemudian dijanji bakal mendapat proyek drainase oleh AW.

Baca Juga : High Five hingga Bagi Sepeda, Cara Humanis Kapolres Bulukumba Sambut Siswa di Hari Pertama Masuk Sekolah

Namun, karena proyek tak kunjung ia dapatkan, maka ia melaporkan AW dengan tudingan penipuan.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Ipda Andi Aswad Salam, yang dikonfitmasi, membenarkan hal itu.

Menurut dia, berkas perkara kasus AW telah lengkap alias sudah P21.

Baca Juga : Buron Dua Tahun Berakhir, DPO Curanmor Dibekuk Satgas Pekat Lipu Polres Bulukumba

Ipda Aswad menegaskan, jika tak ada keterlibatan bupati dalam kasus itu.

Hanya namanya yang dicatut oleh AW, selaku mantan Timses Harapan Baru.

“Iya, sudah P21. Dan kami tegaskan, tidak ada keterlibatan bupati dalam kasus ini, hanya namanya yang dijual,” tegas Ipda Aswad Salam, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga : Digerebek Polisi, Pelaku Sabung Ayam di Bulukumba Kabur Tinggalkan Motor dan Ayam Aduan

“Mungkin karena merasa pernah menjadi Timsesnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Zainuddin mengaku jika ia telah dijanji proyek sejak Maret 2021 lalu.

“Uang itu saya kasi waktu bulan 3 tahun lalu, tiga kali kita dijanji proyek tapi yang dia janjikan sampai saat ini tidak ada,” kata Zainuddin melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Digerebek Polisi, Pelaku Sabung Ayam di Bulukumba Kabur Tinggalkan Motor dan Ayam Aduan

Menurut Zainuddin, Polsek Ujung Bulu telah memediasi dan memberikan waktu hingga 31 Desember 2021 untuk mengembalikan uang.

Namun sampai saat ini AW tidak mengembalikan uang tersebut. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646