REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOLAKA — Kasus kriminal pembacokan yang menelan nyawa dua bersaudara terjadi di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, Rabu (22/07/2020).
Berdasarkan rilis pers yang disampaikan Humas Polres Kolaka, bahwa pelaku bernama Nasir alias Dg. Tantu (54) dan menantunta Aso (35) merupakan warga desa Ladahai.
“Motif pembunuhan disebabkan oleh persoalan lokasi tanah yang telah dipagar dibuka terus pagarnya oleh si Korban,” ujar Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, saat dikonfirmasi Republiknews.co.id melalui WhatsApp.
Baca Juga : Pemkab Gowa Terima Opini WTP dari BPK RI, Capaian Ke-14 Kalinya
Adapun Kronologinya sebagai berikut:
Peristiwa terjadi sewaktu terduga pelaku keluar dari rumah dengan tujuan ke Masjid di Desa Ladahai dengan membawa sajam jenis badik dan tiba2 melihat korban Sdr. SIDUNG (Korban 1) yang MD di sekitar TKP tepatnya di depan lapangan bola Desa Ladahai, akibat tikaman sebanyak 3 kali yang mengenai dada korban.
Tidak berselang lama, saudara kandung dari korban yang bernama Sdr. HAKING datang dengan membawa sebilah parang kemudian mendatangi pelaku dan melakukan perlawanan dengan memarangi pelaku pada bagian pundak sebelah kanan namun tidak mampan dan akhirnya parang milik korban jatuh dan terduga Pelaku mengambil parang korban kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap diri korban Sdr. HAKING (Korban 2) dan mengenai leher hampir putus, saat itu pula terduga pelaku An. Aso datang dan turut melempar menggunakan batu kepada korban, kemudian korban meninggal dunia (MD) di TKP. (Akbar Tanjung)
