0%
logo header
Senin, 09 Mei 2022 15:10

Kehilangan Motor Lalu Percaya Paranormal, Tujuh Warga Lebak Dianiaya, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Polsek Lebak Tahan 13 Tersangka Penganiayaan, Senin (9/5/2022). (Istimewa)
Polsek Lebak Tahan 13 Tersangka Penganiayaan, Senin (9/5/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG – Polres Lebak menetapkan 13 orang tersangka pelaku penganiayaan tujuh orang warga di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak, Minggu (8/5/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihak menerima laporan adanya penganiayaan.

Dari laporan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara.

Baca Juga : Buron Dua Tahun Berakhir, DPO Curanmor Dibekuk Satgas Pekat Lipu Polres Bulukumba

Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan adapun ke 13 orang tersangka yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18),” ucap Kapolres Lebak.

AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Salah satu korban berinisial SA(43) kehilangan motor miliknya.

Baca Juga : Seorang Warga Papua Tewas Dianiaya, Pelaku Diduga Oknum TNI AL Pos Ilwayab Merauke

Berdasarkan informasi dari paranormal motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang.

Berbekal informasi tersebut korban mengajak 6 enam rekannya dan mencari diperkebunan milik warga.

Pada saat korban tiba di Kampung Babakan mereka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan di curigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak.

Baca Juga : 5 Kali Beraksi di Kalideres, Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor

“Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang,” jelas Kapolres Lebak.

Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga turut prihatin atas peristiwa penganiayaan tersebut.

Baca Juga : Dua Orang Residivis Curanmor Diringkus Polisi

“Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk kedepan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri, Negara kita adalah Negara hukum jika ada kejadiaan yang mencurigakan silahkan lapor kepetugas kepolisian terdekat,” kata Shinto.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646