0%
logo header
Rabu, 10 Januari 2024 09:22

Kejari Selayar Tetapkan Tersangka Baru Proyek Jalan Bonerate-Sambali

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Penyidik Kejari Kepulauan Selayar kembali menetapkan 1 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, Selasa (09/01/2024). (Istimewa)
Penyidik Kejari Kepulauan Selayar kembali menetapkan 1 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, Selasa (09/01/2024). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Penyidik Kejari Kepulauan Selayar kembali menetapkan 1 (satu) Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali), Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, Selasa (09/01/2024).

Bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus yakni Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, melakukan pemeriksaan dan menetapkan 1 (satu) orang Tersangka inisial RR (34) yang bertindak sebagai pelaksana lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-001/P.4.28/Fd.1/01/2024. Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH, MH menetapkan inisial S seorang Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi, yang bertindak selaku Penyedia dan  MM  seorang Direktur CV Delta Dimensi Consultant)yang bertindak selaku Konsultan Pengawas pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.

Baca Juga : Oknum Penipu Teror Kepala Desa, Caplok Jabatan Kasi Intel Kejari Selayar

Tersangka RR (34) disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Diduga membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk konsultan pengawas, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sebesar Rp11.458.930.000, – dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari Kalender terhitung Sejak tanggal 19 Juli 2019 s/d 15 Desember 2019.

Baca Juga : Kejari Selayar Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah di Desa Lamantu

Sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan LPA dan pekerjaan Asphalt Hotmix yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan terhadap Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Klas IIB Selayar terhitung mulai tanggal 09 Januari 2024 hingga 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: Print-013/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024. (*)

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646