0%
logo header
Kamis, 01 Mei 2025 10:19

Kemenkumham Serahkan 5 Hak Kekayaan Intelektual, Bulukumba Mantapkan Sinergi Hukum dan Budaya

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Bharmal, meyerahkan hal kekayaan intelektual ke Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. [IST]
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Bharmal, meyerahkan hal kekayaan intelektual ke Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang pembentukan produk hukum daerah, pembinaan serta pelayanan hukum. Penandatanganan berlangsung di Ruang Kahayya, Gedung Pinisi, Rabu (30/4/2025), menandai langkah konkret dalam memperkuat sinergi hukum, budaya, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di daerah.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, disaksikan jajaran DPRD dan OPD Pemkab Bulukumba, termasuk Wakil Ketua DPRD Syahruni Haris dan Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng.

Dalam kesempatan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual turut menyerahkan lima Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal kepada Pemkab Bulukumba, yaitu:

Baca Juga : Polres Bulukumba Perkuat Edukasi Anti-Bullying, Santri Diajak Jadi Pelopor Sekolah Aman

Tari Pa’bitte Passapu

Kalomba

Tari Salonreng Ara

Baca Juga : High Five hingga Bagi Sepeda, Cara Humanis Kapolres Bulukumba Sambut Siswa di Hari Pertama Masuk Sekolah

Tari Pakarena Ara

Mappatumbu

“Penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk mendorong produk hukum daerah yang berkualitas, pembinaan hukum, reformasi hukum, serta perlindungan kekayaan intelektual di Bulukumba,” ungkap Andi Basmal.

Baca Juga : Buron Dua Tahun Berakhir, DPO Curanmor Dibekuk Satgas Pekat Lipu Polres Bulukumba

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkumham tengah mendorong transformasi layanan digital, dengan target seluruh pelayanan hukum dapat diakses secara daring pada tahun mendatang. Hingga April 2025, tercatat enam produk hukum Pemkab Bulukumba telah melalui proses harmonisasi oleh Kemenkumham.

“Kita ingin memastikan produk hukum daerah bermanfaat dan memiliki keberlanjutan. Jangan sampai baru setahun, regulasinya sudah tak relevan lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi ini yang dinilainya sebagai langkah maju dalam pembudayaan hukum, reformasi hukum daerah, serta perlindungan HKI.

Baca Juga : Digerebek Polisi, Pelaku Sabung Ayam di Bulukumba Kabur Tinggalkan Motor dan Ayam Aduan

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ditjen KI Kemenkumham yang telah menyerahkan lima HKI komunal. Kami berharap kerja sama ini juga dapat mendorong pengembangan kekayaan intelektual di sektor kuliner dan lainnya,” kata bupati yang akrab disapa Andi Utta.

Ia menyebut, Bulukumba memiliki potensi kuliner unik seperti Ikan Asap dan Nasu Likku, yang cita rasanya berbeda dengan daerah lain, termasuk Mandar. Potensi ini dinilai layak untuk dilindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, Pemkab Bulukumba saat ini juga tengah mengusulkan Sarung Kajang sebagai produk indikasi geografis yang didaftarkan ke Kemenkumham RI. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warisan budaya lokal dari klaim dan eksploitasi tidak sah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646