0%
logo header
Selasa, 03 April 2018 22:37

Ketua Tim Hukum Appi-Cicu Sebut Pengacara DIAmi Ceroboh

Ketua Tim Hukum Appi-Cicu Sebut Pengacara DIAmi Ceroboh

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sengketa penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar kini memasuki babak baru. Setelah putusan PTTUN makassar yang memerintahkan KPU makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai peserta Pilkada Makassar, kini perhatian publik mengarah ke Mahkamah Agung.

Jika MA menolak permohonan KPU Makassar, maka bisa dipastikan hanya paslon Appi-Cicu yang melenggang mulus menuju bilik suara. Karena, tim DIAmi berusaha untuk menempuh langkah kasasi.

Menurut Ketua Tim Hukum Appi Cicu, Amirullah Thahir, dikalahkannya paslon Danny-Indira di PTTUN lebih disebabkan karena seluruh bukti yang diajukan ke pengadilan tidak bisa terbantahkan.

Baca Juga : Panwaslu Makassar Kembali Dilaporkan ke DKPP

Amirulah menyebut, pertarungan di Pilkada, bukan hanya di TPS, tapi semua tahapan Pilkada adalah medan pertarungan.

“Kalau bisa menang di menit awal pertarungan, kenapa tidak, ini pilkada zaman Now, menang hukum di depan, TPS belakangan,” kata Amirullah Tahir.

Amirullah menambahkan, manajemen tim pemenangan appi-cicu bekerja secara efektif. Tim hukum yang diperkuat 101 pengacara handal yang di ketuai Amirullah Tahir, sudah bekerja maksimal, memanfaatkan segala celah hukum yang ada untuk memenangkan pilkada.

Baca Juga : Ini Dia Sosok Pengancam Ketua KPU Makassar

Sebalilknya, Tim hukum DIAmi nampak keteteran dan tidak siap mengantisipasi semua masalah hukum yang dihadapi pasangannya.

“Banyak peluang hukum justru tidak dimanfaatkan pengacara DIAmi, ini jelas ceroboh dan sangat merugikan pasangan DIAmi, salah satunya tidak masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara di PTTUN, sehingga DIAmi kehilangan kesempatan mempertahankan kepentingan hukumnya,” ujar Amirullah.

Akibatnya, lanjut dia, putusan PTTUN memerintahkan KPU untuk mencoret pasangan Danny-Indira. Hanya satu pasangan yang memenuhi syarat yaitu pasangan Appi-cicu.

Baca Juga : Tim Hukum Appi-Cicu Resmi Laporkan Panwas Makassar ke Gakumdu

“Belum lagi peluang hukum di PTTUN yang disia-siakan, datang lagi kecerobohan pengacara KPU yang sangat fatal. Surat kuasa untuk pengacara KPU tidak disertai kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Jadi tidak ada dasar hukum pengacara KPU mengajukan kasasi. Itu salah dan cacat formil,” ungkapnya.

Lebih lanjut Amirullah menyebut, semua pengacara tahu hukum, kalau sudah surat kuasa cacat hukum, maka semua tindakan yang didasarkan surat kuasa itu pasti ikut cacat hukum, kalau cacat hukum, berdasarkan pameo hukum, sesuatu yang cacat hukum maka dipandang tidak pernah ada. Jadi kalau kasasi KPU cacat hukum, maka kasasi itu dapat dipandang tidak pernah ada.

“Kesalahan surat kuasa pengacara KPU tidak disadarinya sampai berkas perkara kasasi sampai di meja bagian perkara TUN di Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646